Setelah sekian lama menunggu akhirnya terbit juga surat resmi terkait pemutakhiran data emis semester ganjil tahun pelajaran 2024/2018. Adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sebagai penyelenggara pendataan EMIS, yang mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2018. Dibanding pada periode sebelumnya, surat pengantar yang menandai dibukanya pendataan emis ini memang agak telat.
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2018, dengan nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2024 ini baru dikeluarkan pada 31 Oktober 2024.
Hal ini mungkin dikarenakan adanya perubahan tata cara dan prosedur pendataan emis di semester ini jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
Inti dari surat Dirjen Pendis terkait pendataan emis tersebut antara lain:
- Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2024/2018 diberlakukan bagi semua entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis yang meliputi:
- RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA), serta Pengawas Madrasah
- Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), PPS Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah
- Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI
- Lembaga dan guru sebagai tersebut di atas yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI.
- Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2024/2018 dilakukan melalui aplikasi pendataan emis yang dapat diakses melalui web https://emispendis.kemenag.go.id Khusus untuk RA dan Madrasah bisa langsung ke alamat https://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
- Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2024/2018 dimulai sejak 1 November hingga 31 Desember 2024.
- Untuk dapat mengakses aplikasi tersebut, setiap operator emis harus telah memiliki akun (username dan password) yang sebelumnya didaftarkan melalui web Emis SDM (https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm)