Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini ditujukan kepada Gubernur serta Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Isi surat edaran tersebut seperti berikut ini;
- Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru t.un ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Dithk Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertarna, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
- Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah
- Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
- Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
- Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan penthdikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.
Baca Juga : Download Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB
Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah. Untuk lebih jelasnya tentang julah peserta didik tiap robel anda dapat melihat pada Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada pasal 24 dan 25, serta untuk jumlah rombel maksimal dalam sekolah dapat anda lihat pada pasal 26.
Selengkapnya dapat anda Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB berikut ini;
Sumber https://www.smk-grobogan.net/