Berikut ini kami akan bagikan Juknis mekanisme pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP tahun 2017, Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan melalui DIPA LPMP ini dapat digunakan sebagai acuan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP agar nantinya dapat dijadikan panduan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sekolah model dalam melaksanakan kegiatan pendampingan sistem penjaminan mutu internal melalui DIPA LPMP.
Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan ini agar dapat dijadikan sebagai acuan bagi pengelola dan pelaksana kegiatan bantuan pemerintah melalui DIPA LPMP baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan diharapkan pelaksanaan program ini dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Maksud dari pengembangan sekolah model dan pengimbasannya adalah meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta menciptakan budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sekolah model diharapkan menjadi percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun 2019.
Untuk mencapai hal tersebut, secara bertahap pemerintah telah menjalankan program dan kegiatan pengembangan sekolah model melalui penyiapan fasilitator pengembangan sekolah model, workshop/pelatihan sistem penjaminan mutu internal untuk sekolah model, pendampingan sekolah model dan pengimbasan serta monitoring dan evaluasi sekolah model.
Kegiatan pendampingan dilakukan untuk menguatkan dan membina sekolah model agar dapat mengimplementasikan SPMI, media pengimbasan SPMI bagi sekolah imbas serta untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang muncul pada saat pelaksanaan SPMI di sekolah model. Pendamping sekolah model merupakan fasilitator daerah yang sebelumnya telah dibekali oleh LPMP. Agar pelaksanaan pendampingan di sekolah dapat dilaksanakan optimal sesuai dengan tujuan pendampingan perlu didukung oleh bantuan pemerintah dalam bentuk pembiayaan pendampingan pada tingkat sekolah. Jumlah sekolah model yang mendapatkan bantuan pemerintah menyesuaikan kapasitas DIPA LPMP masing-masing. Mengingat kapasitas DIPA LPMP yang berbeda-beda dalam pemberiaan pembiayaan pendampingan maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Panduan ini dapat digunakan sebagai acuan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP sehingga sekolah model dapat merealisasikan bantuan pemerintah melalui DIPA LPMP dalam melaksanakan kegiatan pendampingan SPMI.
Tujuan
Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model secara umum dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model. Secara khusus, Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model bertujuan memfasilitasi pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model, dengan lingkup yang dicantumkan pada panduan ini.
Pengertian
1. Pendampingan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah proses penguatan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang diberikan oleh fasilitator daerah/pendamping kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain, orang tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan di dalam maupun luar sekolah model.
2. Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model adalah bantuan yang diberikan pemerintah yang digunakan sebagai stimulus dalam menyelenggarakan pelaksanaan aktivitas pengembangan sekolah model melingkupi aktivitas pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model kepada sekolah imbas yang bersumber dari dana APBN. Pendamping melakukan pendampingan di sekolah model yaitu pertemuan yang diikuti oleh seluruh komponen sekolah model dan perwakilan komponen sekolah imbas. Pendampingan minimal dilakukan 1 kali.
Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah
Sekolah penerima bantuan pemerintah memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Sekolah yang ditetapkan oleh LPMP bersama dengan Pemerintah Daerah setempat.
2. Sekolah yang telah mendapatkan pelatihan SPMI yang diselenggarakan LPMP.
3. Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah model SPMI.
4. Sekolah yang berkomitmen melaksanakan SPMI.
Sasaran
Sasaran adalah sekolah yangtelah ditunjuk oleh Dinas Kabupaten/Kota, ditetapkan bersama
LPMP dan berkomitmen untuk melaksanakan SPMI.
H.Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model berupa uang. Jumlah dana bantuan ditetapkan oleh LPMP setempat sesuai dengan kapasitas DIPA LPMP.
Hasil yang diharapkan dari program pelaksanaan pengembangan sekolah model adalah:
1. Sekolah dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
2. Sekolah dapat meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan;
3. Sekolah memiliki budaya mutu;
Sekolah model nantinya diharapkan bias dijadikan percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun 2019.
Penggunaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model digunakan untukmendukung aktivitas pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model.
Perwakilan sekolah imbas diundang untuk ikut mendapatkan pendampingan di sekolah model. Perwakilan sekolah imbas mengikuti seluruh kegiatan pendampingan yang berlangsung di sekolah model. Pengaturan jadwal dapat disesuaikan dan dikoordinasikan secara internal antara fasilitator, sekolah model dan sekolah imbas. Anggota tim penjaminan mutu sekolah model diharapkan mampu memfasilitasi sekolah imbas dalam mengimplementasikan SPMI seperti yang diterapkan pada sekolah model.
Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sekolah Model PMP 2017 bisa anda download JUKNIS nya Disini.
Sekian dan semoga bermanfaat.
Lihat sumber disini
Sumber https://www.pgrionline.com/