Untuk menyusun perencanaan pembelajaran yang bermutu tentunya tidaklah mudah, apalagi pada jenjang pendidikan Raudhatul Athfal yang notabene peserta didiknya masih anak-anak. Maka dari itu diperlukan Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA yang bisa dijadikan pedoman bagi para guru.
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan keputusan dengan Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal 2019.
Juknis ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan RA di seluruh Indonesia. Total ada 53 halaman dalam juknis ini, bisa anda cetak langsung atau dibaca melalui komputer dan smartphone menggunakan aplikasi PDF.
Perlu anda ketahui bahwa pembelajaran merupakan kegiatan nyata dari pelaksanaan pendidikan pada suatu lembaga pendidikan. Pembelajaran yang baik dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan.
Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dimanapun, baik di dalam maupun di luar lingkungan RA dalam wujud penyediaan beragam pengalaman belajar untuk semua anak.
Kegiatan pembelajaran sendiri dirancang untuk mengikuti prinsip-prinsip pembelajaran, baik terkait dengan keluasan muatan/materi, pengalaman belajar, tempat dan waktu belajar, alat/sumber belajar, bentuk pengorganisasian kelas/model pembelajaran dan cara penilaian.
Baca juga :
Perencanaan pembelajaran pada RA merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memberikan arah yang tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.