Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun 2019.
Juknis ini sangat penting untuk diketahui oleh para Guru karena menjadi pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan RA. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.
Perlu anda ketahui, jenjang pendidikan RA itu sama saja seperti sekolah formal pada umumnya. Di situ para guru harus menyusun program pembelajaran yang terencana dan dapat diukur dengan standar yang jelas. Sehingga hasilnya bisa dilihat dan dievaluasi untuk perbaikan ke depannya.
Sebagai acuan satuan RA untuk menyusun dan mengembangkan sendiri KTSP, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD dan Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.
Ketiga peraturan tersebut dapat dijadikan rujukan untuk mengembangkan KTSP RA. Berdasarkan hal tersebut, Dirjen Pendis Kemenag menyusun Petunjuk Teknis Pengembangan KTSP pada Satuan Pendidikan RA.
Baca juga :
Ruang lingkup Juknis penyusunan KTSP ini meliputi pemahaman konsep KTSP, Penyusunan dokumen I dan II KTSP. Adapun sasarannya ialah pelaksana, penyelenggara dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RA.
Tujuan Juknis Penyusunan KTSP RA 2019
Adapun tujuan dibuatnya juknis ini adalah sebagai berikut:- Memberikan acuan penyusunan dan penegembangan KTSP RA;
- Memberikan langkah penyusunan dokumen KTSP RA termasuk dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam RA