Salah satu dari 9 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019. Regulasi ini berisikan petunjuk teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama islam (PAI) di Raudhatul Athfal (RA). Sesuai dengan namanya, SK Ditjen Pendis ini sebagai pedoman dan acuan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran PAI yang terintegrasi di RA.
Raudhatul Athfal sebagai salah satu lembaga pendidikan anak usia dini dengan ciri khas Islam sangat perlu mengembangkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pelaksanaan pembelajaran PAI di RA ini terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik dan prinsip anak usia dini.
Dalam rangka mewujudkan penanaman Pendidikan Agama Islam sedari usia dini tersebut yang mendasari diterbitkannya SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di Raudlatul Athfal.
1. Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA
Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam. PAI RA juga menekankan pembelajaran untuk menghormati penganut agama lain dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Pembelajaran PAI RA berbasis disiplin ilmu yang meliputi Al-Quran-Hadis, akidah, akhlak, ibadah dan kisah Islami yang disampaikan secara terpadu.
Muatan Akidah mengajarkan tentang aspek kepercayaan kepada anank didik dengan titik berat mengenai rukun iman dan rukun islam. Muatan Akhlak menitikberatkan pada pengajaran yang mengarah pada pembiasaan akhlak mulia dalam kehidupan anak didik, yaitu jujur, sopan santun, toleran, mandiri, tanggungjawab dan rendah hati. Muatan Al-Quran Hadis bertujuan agar peserta didik mengenal dan dapat mengucap huruf hijaiyah dan menyebutkan dalil dan hadis yang terkait kisah-kisah nabi dan rasul yang disesuaikan dengan jenjang anak didik.
Muatan Pendidikan Ibadah mengajarkan tentang segala bentuk ibadah sehari-hari dan tata cara pelaksanaannya bagi anak didik, seperti mengikuti gerakan wudhu, gerakan sholat, dan mengenal bacaan doa dengan tuntunan orang dewasa. Muatan Kisah Islami bertujuan agar peserta didik dapat mengetahui kisah-kisah nabi dan rasul sehingga peserta didik mengenal dan mencintai agama Islam.
Muatan-muatan Pendidikan Agama Islam tersebut disampaikan secara terpadu dalam lima program pengembangan yang meliputi Nilai Agama dan Moral, Fisik Motorik, Kognitif, Sosial Emosional, dan Seni.
Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal menanamkan karakter dan membentengi anak dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama. PAI RA diharapkan dapat mewujudkan anak yang mampu membedakan antara perbuatan baik dan buruk.
2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019
Untuk melakukan pengembangan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal, baik pengintegrasian materi, pemetaan lingkup pengembangan dan muatan pembelajaran PAI, hingga strategi pengembangan pembelajaran PAI di RA, sila baca dan pelajari Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini.
Untuk mengunduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, gunakan tautan di bawah ini.
- SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA (UNDUH FILE)
Kesembilan Petunjuk Teknis tersebut adalah:
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan KTSP RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2782 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2764 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2765 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Strategi Pembelajaran
- SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2767 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2768 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua di RA