Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 (Update)

Revisi : https://tinyurl.com/_2024

Tips dan Informasi Seputar Pendidikan, CPNS, PNS, Guru, Siswa, Pembelajaran, RPP, Kurikulum, PKB, PLPG, PPGJ, Aplikasi Pendidikan, Dapodikdasmen

Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017


Sahabat Dunia Pendidikan, Adapun Syarat-syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut :

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  10. Batas usia sebagaimana dimaksud pada No (1) dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun yang ditetapkan oleh Presiden.


Baca Juga :

Ketentuan Lain yang tercantum dalam PP No. 11 Tahun 2017 pada pasal 24 ayat 1 dan 2 serta Pasal 25 menyebutkan bahwa :
  1. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman ( pada pasal 24 ayat 1).
  2. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar pada (pasal 24 ayat 2). 
  3. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi pada (pasal 25).


Sedangkan untuk Proses Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi yang tercantum dalam Pasal 26 yaitu :


Sumber https://www.pediapendidikan.com/