Berikut ini adalah contoh format RKAS Serta Pedoman Penyusunan RKAS TP 2017-2018 untuk sekolah di Provinsi Jawa Tengah. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Sekolah (RKS) untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP.
RKS adalah suatu dokumen yang memuat rencana program pengembangan sekolah empat tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki menuju sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pedidikan (SNP). RKS berisi rangkaian rencana berbagai upaya sekolah dan pihak lain yang terkait untuk mengatasi berbagai persoalan sekolah yang ada saat ini menuju terpenuhinya SNP.
Dengan demikian RKS adalah gambaran umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan dan RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP. RKS dan RKAS merupakan satu kesatuan.
Ada 6 point penting dalam penyusunan RKAS ini;
- RKAS Menggambarkan Realita Operasional Kegiatan Di Sekolah Tp 2017/2018
- Pembelanjaan Terbagi Dalam 3 Kelompok (a). Belanja Pegawai (b). Belanja Barang dan (c). Belanja Modal
- Dilengkapi Dengan Kode Rekening
- Dilengkapi Kode Standar Nasional Pendidikan
- Satuan Harga Mengacu Pada Standart Biaya Daerah Provinsi Jateng (SK.Gubernur Jawa Tengah)
- RKAS TP 2017/2018 harus ditandatangani Kepsek, Ketua Komite, Kepala BP2MK, Kepala Bidang.
Untuk Lebih jelasnya silahkan unduh dokumen berikut ini: