Akhir-akhir ini para guru madrasah sedang ramai membicarakan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Hal ini sangat wajar sebab beberapa waktu yang lalu Kemenag telah menerbitkan surat edaran tentang pendataan Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020. Bisa anda lihat pada fanpage ya kawan
Salah satu poin penting yang dibahas ialah mengenai linieritas ijazah dengan sertifikat guru. Di situ dijelaskan mengenai linieritas antara ijazah dengan sertifikat pendidik sebagai syarat sertifikasi.
Baca Juga : Struktur Kurikulum MA 2013
Misalnya ijazah guru Matematika maka sertifkat mengajarnya juga harus matematika dan seterusnya. Jika sudah seperti itu maka sertifikasinya bisa cair.
Yang menjadi problemnya ialah dalam surat edaran tersebut ada yang membuat pemahaman guru menjadi berbeda. Apakah peraturan tersebut juga berlaku untuk para guru yang sudah bersertifkasi atau yang akan sertifikasi.
Maka dari itu di sini saya akan membagikan file tersebut kepada anda untuk ditelaah bersama-sama. Mudah-mudahan bisa membantu anda semuanya.
Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Dalam Permendikbud ini ada 5 lampiran. Yang masing-masing memiliki pembahasan khusus namun saling berkaitan satu sama lain.Di antaranya, lampiran 1 membahas mengenai kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik jenjang TK, lampirang 2 membahas jenjang SD, dan seterusnya.