ilustrasi salah satu keluarga miskin, sumber foto www.beritajalanan.com |
Baru ramai pada pelaksanaan PPDB Online SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah, khusunya tentang pemenuhan minimal 20% calon peserta didik/siswa suatu SMA/SMK adalah dari keluarga kurang mampu atau miskin.
Pada Peraturan Gubernur (PERGUB) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah.Pasal 11 Ayat (3) disebutkan bahwa "Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang SMA dan SMK wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara mengidentifikasi dan merekrut siswa miskin yang memiliki minat dan potensi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung pada setiap satuan pendidikan."
Karena adanya peraturan tersebut maka siswa yang memiliki keterangan miskin baik itu Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Surat Keterangan Miskin (SKTM) dapat mengisi kuota 20% tiap sekolah tersebut. Walaupun kalau dilihat nilai mereka di bawah peserta yang lainya.
Karena banyaknya para pendaftar yang menggunakan SKTM maka diperlukan verifikasi terhadap SKTM yang dimiliki pendaftar. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pasal 16 ayat (3). "Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah."
Untuk melakukan verifikasi apakah bisa disebut keluarga miskin atau tidak maka kita perlu kriteria-kriteria tertentu. Berikut kriteria yang di standarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
14 Kriteria Keluarga Miskin Menurut Standar BPS
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
- Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga miskin.
Badan Pusat Statistik pada 2005 melakukan pendataan untuk penargetan Program Bantuan Langsung Tunai dengan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005. Sistem pendataan ini disebut Pendataan Sosial-Ekonomi Penduduk Tahun 2005, atau lebih dikenal sebagai PSE05. Tujuan PSE05 adalah memperoleh daftar nama dan alamat rumah tangga miskin, urutan rumah tangga miskin berdasarkan tingkat keparahannya di kabupaten/kota, dan klasifikasi rumah tangga miskin bila digolongkan menjadi sangat miskin, miskin, dan hampir miskin.
Ada kriterian lainnya misal dari BKKBN dapat anda lihat pada dokumen berikut:
Sumber https://www.smk-grobogan.net/