Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Pemberian tunjangan hari raya dan Gaji Ke 13 merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 disebutkan dalam Pasal 4 bahwa :
- Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli.
- Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni.
- Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
baca juga :
- Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
- Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
- Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
Sahabat Dunia Pendidikan, untuk lebih jelasnya dibawah ini merupakan produk hukum tentang THR dan Gaji K-13 Pegawai Negeri Tahun 2017 :
Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Produk Hukum Tentang THR dan Gaji K-13 Pegawai Negeri Terbaru, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Sumber https://www.pediapendidikan.com/