Syarat Pencairan BSM/PIP Secara Kolektif Terbaru 2017 - Saah satu usaha pemerintah untuk menyukseskan rintisan belajar 12 Tahun adalah dengan Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah merupakan salah satu dari bentuk nawacita dari pemerintah yang kehadirannya akan sangat membatu sekali terutama bagi mereka yang berhak mendapatkan manfaatnya.
Pada awalnya penyaluran dana PIP dilakukan secara individu oleh orang tua peserta didik dengan didampingan dari pihak sekolah, saat ini program yang dahulu bernama bantuan siswa miskin (BSM) telah dapat dicairkan secara bersamaan atau kolektif.
Perubahan kebijakan ini disebabkan adanya banyak sekali keluhan baik dari pihak orang tua peserta didik maupun dari pihak sekolah sendiri yang merasa sangat kerepotan sekali dalam proses pencairan dana BSM/PIP.
Baca juga: Juklak PIP Tahun 2017
Salah satu sebab utamanya ialah antrian yang membutuhkan waktu sangat lama. Kami sendiri pernah mengalaminya, proses pencairan dana BSM/PIP di bank daerah yang jaraknya sangat jauh, sekolah harus rmenyewa kendaraan, berangkat pagi hari dan pulang sampai jam 12 malam. Tentu hal ini sangat tidak efektif dan efisien sekali.
Sesuai dengan aturan yang terdapat dalam petunjuk teknis program indonesia pintar atau Juknis PIP terbaru 2017, sekarang ini pencairan dana PIP bisa dilakukan dengan cara kolektif oleh pihak kepala sekolah dengan menyertakan syarat dan ketentuan yang diwajibkan, yaitu:
- Surat keterangan dari kepala sekolah terkait
- Fotokopi KTP dari kepala sekolah terkait
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai kepala sekolah defenitif yang saat ini masih berlaku
- Surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM
Sementara dari pihak dinas pendidikan kabupaten akan meminta laporan pencairan dana PIP berupa daftar koektif penyerahan dana dari pihak kepala sekolah kepada para siswa / oranng tua siswa penerima.
Pencairan dana PIP secara kolektif bisa dilakukan dengan catatan para penerima PIP berada di wilayah yang sangat sulit untuk mengakses menuju ke bank penyalur dana, biaya transportasi untuk pengambilan yang cukup besar, dan atau cuaca sangat buruk/kondisi lingkungan yang dapat membahayakan paa siswa.
Dana PIP yang sudah dicairkan wajib sesegera mungkin diserahkan kepada para siswa penerima paling lambat adalah 5 hari kerja sesudah pencairan kolektif selesai dilakukan. Sedangkan pelaporan pencairan PIP secara kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing harus dilakukan paling lambat ialah 10 hari kerja.
Proses Pencairan Dana PIP
Proses pengambilan/pencairan dana bantuan PIP akan dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank yang menjadi penyalur dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:1. Virtual Account
- Pengambilan dana PIP langsung oleh para peserta didik harus dengan membawa Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk para peserta didik yang tidak/belum mempunyai KTP wajib didampingi oleh pihak guru/kepala sekolah/ orangtua/wali peserta didik tersebut.
- Pengambilan dana PIP secara kolektif oleh pihak Kepala Sekolah/Ketua Lembaga harus dengan menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan dari pihak Kepala Sekolah/Ketua Lembaga terkait
- Fotokopi KTP dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan KTP aslinya
- Fotokopi SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku saat ini
- Surat yang berisi Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
2. Rekening Tabungan
Sebelum Proses pencairan/pengambilan dana PIP, mengenairekening tabungan harus dilakukan proses aktivasi terlebih dahulu oleh para peserta didik, dengan menyertakan: (1) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga terkait dan (2) Tanda pengenal berupa (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk atau KTP/ Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kartu Keluarga atau KK). Untuk para peserta didik tingkat SD dan SMP yang tidak/belum mempunyai KTP akan didampingi oleh pihak guru/kepala sekolah/orangtua/wali peserta didik tersebut. Setelah proses aktivasi, dana PIP bisa langsung diambil/dicairkan oleh para peserta didik penerima dana. Adapun pengambilan dana PIP bisa dilakukan dengan cara:- Pengambilan secara langsung oleh para peserta didik dengan menyertakan tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk atau KTP/ Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kartu Keluarga atau KK dan buku tabungan.
- Pengambilan dengan cara kolektif oleh pihak Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari pihak orang tua/wali peserta didik (untuk jenjang SD/paket A dan jenjang SMP/paket B) atau dari para peserta didik (untuk jenjang SMA/paket C dan jenjang SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga terkait dan menunjukkan KTP aslinya
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku sampai sekarang
- Buku tabungan dari para peserta didik penerima yang diambil secara kolektif
- Surat yang berisi Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
Dana PIP yang sudah dicairkan wajib sesegera mungkin diserahkan kepada para siswa penerima paling lambat adalah 5 hari kerja sesudah pencairan kolektif selesai dilakukan. Sedangkan pelaporan pencairan PIP secara kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing harus dilakukan paling lambat ialah 10 hari kerja.
Demikian informasi mengenai Syarat Pencairan BSM/PIP Secara Kolektif Terbaru 2017 yang bisa saya sampaikan kepada anda semuanya.