Syarat dan Cara Mendapatkan NPK - Sahabat Guru, pasti anda semua tidak asing lagi dengan yang namanya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Iya, NUPTK merupakan sebuah nomor khusus/unik yang terdiri dari 16 digit yang diberikan kepada para Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang telah memenuhi syarat.
Peran dan fungsi NUPTK itu sangat penting sekali. Sebab dari nomor tersebutlah, seorang guru nantinya bisa memperoleh tunjangan profesi.
Namun tahukah anda, selain NUPTK, khusus guru yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama (Kemenag) juga terdapat sebuah nomor khusus lain?
Nomor yang saya maksud tersebut biasa disingkat dengan sebuatan NPK. Bagi sebagian dari anda pasti cukup asing dengan sebutan yang satu ini.
Maka dari itulah kali ini saya akan mengupas tuntas mengenai Apa itu NPK dalam artike yang saya beri judul Syarat dan Cara Mendapatkan NPK.
Apa itu NPK?
NPK adalah singkatan dari Nomor Pendidik Kemenag. Nomor ini berfungsi sebagai sebuah nomor khusus atau kode unik khusus yang diberikan kepada para guru madrasah di bawah naungan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menggunakan format numerik dengan 13 digit angka yang unik.
NPK menjadi sebuah identitas bagi para pendidik/guru yang berada di lingkungan kemenag. Fungsi utamanya ialah sebagai salah satu instrumen dalam pengendalian dinamika data pendidik guna untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik di bawah lingkungan dari Kementerian Agama.
Dari pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa NPK merupakan sebuah nomor unik khusus bagi para guru yang mengajar di Madrasah.
Berbeda dengan NUPTK, NPK menggunakan format numerik sebanyak 13 angka. Lebih banyak 3 angka dari NUPTK.
Tata Kelola NPK
Berikut ini adalah adalah beberapa aturan mengenai Tata Kelola NPK:
- Pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan otomatis diterbitkan NPK
- Pendidik pemilik NUPTK akan otomatis diterbitkan NPK
- Pendidik TMT yang di bawah tahun 2005 akan otomatis diterbitkan NPK
- Pendidik TMT diatas tahun 2005 berlaku syarat sebagai berikut
Baca juga: Cara Upload Data Calon Penerima NUPTK Agar Cepat di Approve
Syarat dan Cara Mendapatkan NPK
Kemudian pasti anda akan bertanya, bagaimanakah cara memperoleh NPK ini? Mudahkah, apa sja syaratnya?
Memang dalam aturan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila seorang guru madrasah ingin memperoleh NPK.
Namun, pada dasarnya seluruh guru yang berada di lingkungan Kementerian Agama bisa mendapatkan NPK. Tapi harus dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan. Jika semua sudah dipenuhi maka NPK akan secara otomatis diberikan kepada guru bersangkutan.
Pendidik/Guru Kemenag yang secara otomatis memperoleh NPK adalah:
- Pendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pendidik Non-PNS yang sudah mempunyai NUPTK
Lalu Bagaimana dengan para pendidik yang belum mempunyai NUPTK?
Bagi paara pendidik yang belum mempunyaii NUPTK bisa mengajukan diri untuk mendapatkan NPK. Adapun golongan pendidik yang bisa mengajukan diri untuk memperoleh NPK ialah mereka yang telah memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Sudah mempunyai PegID bintang 4 yang terdapat di layanan Simpatika.
- Memmpunya kualifikasi pendidikan minimal adalah D4/S1.
- Sudah mengajar di satminkal pada madrsah/RA yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama sekurang-kurangnya ialah 2 tahun.
- Mempunyai riwayat mengajar 4 semester secara berurutan (berturut-turut) dalam waktu dua tahun terakhir.
Catatan Penting: Bagi PegID yang sudah memenuhi syarat sebagaimana yang tertera di atas, maka NPK-nya akan langsung muncul secara otomatis tanpa perlu melakukan proses pengajuan secara manual.
Demikian informasi mengenai Syarat dan Cara Mendapatkan NPK yang bisa saya sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/