Hai Sobat Operator Dapodikdasmen, bagaimana apakah anda sudah selesai mengerjakan entri data rapor? Jika belum maka segeralah untuk diselesaikan.
Sobat operator sekalian, kali ini saya akan membahas tema mengenai Cara Entri Nilai Rapor di Dapodik Jika PTK Tidak Aktif Lagi.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, pada Aplikasi Dapodik Versi 2017-B terdapat beberapa pembaruan, salah satunya adalah entri nilai rapor.
Setiap sekolah diwajibkan melakukan entri nilai rapor setiap peserta didik, mulai beberapa semester yang lalu. Susunan mapel nilai rapor di dapodik harus disesuaikan dengan yang ada pada rapor peserta didik.
Di dalam panduan singkat Aplikasi Dapodikdasmen dijelaskan, Jika untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sederajat entri nilai dimulai semester 1. Sedangkan untuk pelaksana KTSP dimulai semester 3.
Proses entri nilai dilakukan oleh Guru Mapel langsung dengan menggunakan Akun PTK masing-masing.
Lalu bagaimana jika, saat ini Guru Mapel sudah tidak mengajar lagi? Baik karena pensiun, meninggal dunia atau mutasi ke sekolah lain?
Siapakah yang harus mengentri nilai tersebut?
Perlu anda pahami, meskipun guru tersebut sudah tidak aktif lagi, pengisian nilai rapor tetap harus dilakukan oleh guru tersebut.Apakah tidak bisa diganti oleh guru mapel penggantinya?
TIDAK BISA. Sebab nilai mapel yang dientri akan sesuai dengan data pembelajaran di Aplikasi Dapodik pada waktu itu.Hal ini bisa anda lihat ketika Mengatur Mapel Rapor di Dapodik, juga akan disertai nama guru yang bisa mengentri nilai tersebut. Sehingga tidak bisa digantikan oleh guru yang lain
Hal ini bukan berarti guru terkait harus ditangkan lagi ke sekolah. Melainkan operator sekolah mengaktifkan kembali guru yang sudah tidak aktif melalui Aplikasi Dapodik.
Tujuannya, untuk melihat dan mengetahui Akun PTK beserta password guru tersebut. Sehingga bisa dipergunakan untuk Login ke Aplikasi Dapodik memakai akun PTK.
Lalu bagaimana tahapan-tahapannya? Silahkan anda simak penjelasan berikut ini dengan seksama.
Cara Entri Nilai Rapor di Dapodik Jika PTK Tidak Aktif Lagi
- Pastikan guru yang tidak aktif sudah masuk ke Menu PTK Non Aktif di Aplikasi Dapodik
- Klik Menu PTK Non Aktif
- Cari data guru yang akan anda aktifkan kembali, Catat tanggal Mutasinya
- Aktifkan kembali data PTK tersebut dengan cara Klik Tombol Batalkan di Menu PTK Non Aktif. Maka secara otomatis data PTK Non Aktif tersebut akan kembali masuk ke Menu GTK.
- Lihatlah pada Menu GTK, pastikan data Guru yang anda Batalkan Status Non Aktifnya sudah kembali Aktif. Jika di Menu GTK belum muncul nama guru tersebut, silahkan refresh PC anda
- Setelah data guru aktif kembali, Klik Tombol Ubah pada data GTK tersebut
- Cari data emailnya. Silahkan anda catat karena email ini menjadi username untuk Login ke Aplikasi Dapodik
- Jika Sudah, atur ulang Password Akun PTK guru tersebut. (Ini cara yang mudah karena tidak mungkin menghubungi Guru tersebut secara langsung). Caranya, silahkan Klik Tombol Penugasan pada Data Guru tersebut. Kemudian Klik Tombol Buat/Ubah Akun PTK
- Masukkan data Password dan Konfirmasi Password yang baru. Kedua data tersebut harus sama, gunakan password yang mudah diingat saja. Setelah selesai Klik Tombol Simpan
- Setelah mengetahui email PTK dan mengubah passwordnya, maka silahkan anda Non Aktifkan kembali Guru tersebut. Caranya Klik Tombol Penugasan, isilah data Keluar Karena dan Tanggal Keluar
- Sesuaikan Alasan Keluar dan Tanggal Keluar PTK tersebut sesuai dengan sedia kala
- Secara otomatis data Guru tersebut akan masuk kembali ke Menu PTK Non Aktif
- Silahkan anda logout dari Aplikasi Dapodik
- Lalu Login kembali dengan menggunakan Akun PTK yang sudah anda atur ulang tadi (Menggunakan Email yang anda salin dan password yang diatur ulang)
Nah bagaimana sangat mudah bukan? Pada dasarnya, Jika di sekolah anda terdapat guru yang sudah tidak aktif lagi, kita hanya perlu mengetahui Akun PTK-nya saja yang berupa email dan password.
Hal ini diperlukan untuk melakukan login ke dalam Aplikasi Dapodik menggunakan Akun GTK.
Lalu siapa yang mengisinya?
Secara teknis, hal ini bisa anda komunikasikan dengan guru mapel pengganti yang masih saat ini atau kepada Waka Kurikulum dan Kepala Sekolah.Yang jelas, entri Nilai Rapor itu adalah tugas dari masing-masing Guru Mapel. Secara pribadi saya menganjurkan Guru Mapel pengganti yang mengentri nilai.
Janganlah semua tugas diserahkan kepada operator saja. Sebab tugas operator sudah sangat banyak sekali.
Dan perlu anda ketahui, tugas pendataan Dapodik bukan hanya berada di tangan operator saja, melainkan semua komponen sekolah termasuk guru tersebut.
Demikianlah informasi mengenai Cara Entri Nilai Rapor di Dapodik Jika PTK Tidak Aktif Lagi yang bisa saya sampaikan kepada anda sekalian.
Sumber https://www.panduandapodik.id/