Menjawab keraguan dari beberapa guru baru yang akan menerima tunjangan sertifikasi guru (TPG) 2019 tentang alur proses pencairan dana sertfikasi triwulan 1 semeter genap. Apakah harus membuat rekening Bank secara mandiri. Apakah dana sertifikasi disalurkan satu tahun penuh?. Dan bagaimana cara mengurusnya?. Apakah harus melalui proses pemberkasan terlebih dulu?.
Jadi, untuk menjawab semua pertanyaan itu mari kita mulai dari proses awal yang benar untuk memastikan bahwa tunjangan dana sertifikasi Anda akan disalurkan. Berikut langkahnya:
Pertama
Anda harus memastikan bahwa data-data Anda sudah ter-entri dengan benar pada aplikasi Dapodik sekolah Anda. Seperti : data riwayat sertifikasi, data kompetensi, data jadwal jam mengajar, tugas tambahan (jika memakai jam tambahan), SK riwayat Gaji (jika PNS) lihat kelangkapan pada menu data profil GTK.
Kedua
Pastikan data yang sudah Anda sinkronkan sudah valid dengan cara cek validasi data guru di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ status validasi tunjangan profesi, jika masih dinyatakan belum valid lakukan perbaikan data ulang pada aplikasi Dapodik sekolah.
Ketiga
Lihat pada lembar Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik pada poin 11 status data, apakah sudah terbit SKTP atau masih belum diusulkan oleh operator Dinas Kab/Kota. Jika belum diusulkan terbit SKTP silahkan segera usulkan dengan cara print out lembar info GTK validasi data guru Anda. Bawa ke operator Dinas Provinsi atau UPT Kab/Kota. Baca kapan SKTP TPG terbit?.
Keempat
Jika SKTP sudah diterbitkan maka Anda tinggal menunggu proses penyaluran dana tunjangan ke rekening Bank Anda. Dalam hal ini, Anda tidak usah membuat rekening Bank sendiri karena secara otomatis rekening Bank akan dibuatkan dari pusat.
Persyaratan Pencairan di Bank untuk Guru Penerima TPG Baru
Bagi guru yang baru menerima TPG ada beberapa kelengkapan berkas yang harus dibawa ke Bank:Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan:
Syarat umum:
- Foto Copy KTP.
- Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada).
- Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP.
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut).
Syarat Khusus:
- Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013.
- Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut.
Guru Mutasi:
Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Setelah data terverifikasi oleh pihak Bank, selanjutnya Anda bisa melihat Cara Cek Transfer Pembayaran TPP/TPG di info GTK untuk memastikan bahwa dana tunjangan Anda sudah tersalurkan.
Penyaluran/pencairan dana tunjangan sertifkasi untuk guru yang baru saja menerima tidak diakumulasikan satu tahun (12 bulan) penuh . Namun dihitung pada triwulan berjalan saat pencairan, artinya untuk semester genap pada tahun ini Anda akan memperoleh tunjangan satu semester dengan dua kali penyaluran jika data validasi Anda sudah berSKTP diawal.
Jika masih ada pertanyaan tentang Proses Pencairan TPG Guru Sertifikasi 2019 silahkan berkomentar akan saya jawab sesuai kemampuan.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/