Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 24 - Memahami instrumen akreditasi sekolah sangat penting dalam mempersiapkan akreditasi sekolah. Diharapkan dengan memahami instrumen akreditasi sekolah kita mampu terarah mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah.
Ketersediaan bukti fisik akreditasi sekolah dengan lengkap merupakan salah satu indikator yang paling menentukan untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah yang sangat memuaskan.
Tiem assesor akreditasi sekolah akan menelaah kesesuaian bukti fisik akreditasi dengan imstrumen akreditasi sekolah serta kesesuaian dengan petunjuk teknis instrumen akreditasi.
Selain menelaah bukti fisik akreditasi sekolah yang tersedia sekolah, tiem assesor juga melakukan wawancara dengan guru serta wawancara dengan siswa serta melakukan observasi di ruang kelas dan beberapa tempat lainnya.
Oleh karena itu, kita harus mampu memahami isi yang terkandung pada instrumen akreditasi sekolah dan memahami isi petunjuk teknis akreditasi sekolah.
Dengan demikian bukti fisik akreditasi sekolah yang dipersiapkan berdasarkan instrumen akreditasi akan lebih matang dan sempurna.
Akreditasi sekolah harus dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan. Sehingga kita mengenal istilah akreditasi SD, akreditasi SMP, akreditasi SMA dan Akreditasi SMA pada tingkat sekolah.
Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas tentang Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 24.
Semoga apa yang kami jelaskan dapat memberikan informasi tambahan bagi anda yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi standar proses.
Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 24
24. Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program: (1) remedial, (2) pengayaan (3) pelayanan konseling, (4) perbaikan proses pembelajaran.
- A. 91%-100% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
- B. 81%-90% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
- C. 71%-80% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
- D. 61%-70% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
- E. Kurang dari 61% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
Berdasarkan instrumen akreditasi sekolah standar proses yang tersebut diatas, dapat kita pahami dan mengambil sebuah kesimpulan bahwa penilaian terbaik yang akan menentukan yaitu jumlah persentase guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program.
Semakin tinggi persentase guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program, makan nilai akan semakin baik.
Namun bila persentase Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program rendah, maka nilai akreditasi untuk instrumen sekolah standar proses nomor 24 juga akan rendah.
Instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 24 menuntut guru agar melakukan perencanaan program berdasarkan hasil penilaian otentik.
Perencanaan program guru meliputi seperti program remedial terhadap ujian siswa, memberikan jadwal belajar tambahan bagi siswa yang mengalami kendala dalam belajar dan perlu bimbingan khusus, Program pelayanan bimbingan konseling pada siswa tertentu, dan laporan perbaikan proses belajar.
Program lanjutan yang dilakukan guru tersebut merupakan program lanjutan untuk meningkatkan proses pendidikan kepada siswa berdasarkan hasil yang diperoleh dari penilaian otentik
Kami sangat berharap artikel-artikel mengenai akreditasi sekolah yang kami sajikan disini dapat memberikan pencerahan tambahan bagi persiapan akreditasi disekolah sehingga mendapatkan nilai terbaik bagi lembaga pendidikannya.
Berikut merupakan petunjuk tekhnis instrumen akreditasi SMP komponen standar proses nomor 24. Mari sama-sama melihat dan memperhatikan point pentingnya agar mudah mempersiapkan bukti fisik.
Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 24
Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program remedial, pengayaan, dan pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai Standar Penilaian Pendidikan.
Dibuktikan dengan dokumen perencanaan program:
Dibuktikan dengan dokumen perencanaan program:
- Remedial
- Pengayaan
- Pelayanan konseling
- Perbaikan proses pembelajaran.
Berdasarkan apa yang tertera pada petunjuk teknis akreditasi sekolah standar proses nomor 24 diatas, kita dapat mengetahui bahwa team assesor akan mengamati dan menelaah bukti fisik berupa dokumen Remedial, Pengayaan, Pelayanan Konseling, Laporan Perbaikan Proses Pembelajaran
Hingga sampai disini kita harus mengumpulkan kembali bukti fisik yaitu Remedial, Pengayaan, Pelayanan Konseling, Laporan Perbaikan Proses Pembelajaran
Selain itu tiem assesor akan melakukan wawancara dengan beberapa guru mengenai Remedial yang dilakukan guru pada siswa, Laporan pengayaan, telaah terhadap bimbingna konseling dan laporan hasil perbaikan proses pelajaran setelah remedial.
Agar rekan-rekan yang bertugas di lembaga pendidikan dapat menyiapkan bukti fisik areditasi sekolah mengenai bukti fisik akreditasi instrumen standar proses nomor 24, kami menyiapkan beberapa file yang dapat digunakan dan dijadikan acuan tambahan.
Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 24
Download : Contoh Laporan Pengayaan
Download : Contoh Laporan Pelayanan Konseling
- Blanko Program Bimbingan dan Konseling [ Alternatif ]
- Laporan Kegiatan Mingguan Layanan Bimbingan dan Konseling [ Alternatif ]
- Blanko Laporan Bulanan [ Alternatif ]
- Format Laporan Bulanan II [ Alternatif ]
- Blanko Laporan Semester Kegiatan BK [ Alternatif ]
- Blanko Rekap Kegiatan Semester [ Alternatif ]
- Laporan Pelaksanaan Pelayanan BK Perorangan [ Alternatif ]
- Laporan Pelaksanaan Pelayanan BK Kelompok [ Alternatif ]
- Daftar peserta Bimbingan dan Konseling Kelompok [ Alternatif ]
- Laporan Konseling [ Alternatif ]
Download : Contoh Laporan Proses Pembelajaran
Itulah yang dapat kami share pada kesempatan ini untuk mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah standar proses instrumen nomor 24.
Demikian artikel ini yang dapat kami paparkan pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 24.
Jika ada penambahan ataupun saran dan kritikan, mohon dapat disampaikan pada kolom komentar yang tersedia dibawah artikel ini.
Semoga artikel ini dengan judul Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 24 bermanfaat dan berguna bagi sekolah dan madarasah yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah.