Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 harus benar-benar mengacu pada juknis dan pedoman. Sebelumnya Kemdikbud menyatakan bahwa penggunaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak akan berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebagai gantinya para calon murid hanya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk menguatkan lagi tentang juknis dan pedoman PPDB 2019 Kemdikbud dan Kemdagri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran tersebut memuat 7 poin penting berupa himbauan untuk membuat kebijakan dalam pelaksanaan PPDB 2019.
Berikut 7 poin penting yang harus dilaksanakan oleh sekolah dalam PPDB 2019:
- Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
- Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
- Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
- Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
- Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
- Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada 7 Poin PPDB 2019 yang ditetapkan sebagai acuan, satu diantaranya yang terbaru adalah tidak diberlakukan tes calistung pada tingkat sekolah dasar (SD/MI) khusus kelas baru. Larangan tes calistung hanya untuk proses PPDB sedangkan untuk proses pembelajaran tetap ada calistung namun dengan kadar yang proposional. Oleh karena itu, sekolah dan masyarakat harus paham dan tidak boleh menolak dan membuat aturan sendiri.
Larangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Terkait dengan aturan calistung, penting juga bagi seluruh guru dan tenaga pendidikan yang ada di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK untuk lebih mengutamakan pendidikan karakter. Seperti menampilkan karakter budaya mengantre, disiplin, jujur, kemandirian, dan praktik lainnya. Dalam hal ini, guru PAUD tidak boleh memaksakan anak didik untuk calistung.
Dengan menerapkan 7 Poin PPDB 2019 semoga sekolah kita menjadi sekolah unggulan, bermartabat dan membawa manfaat kepada seluruh peserta didik yang mempunyai karakter sesuai harapan Indonesia.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/