Sahabat Edukasi yang berbahagia... Setelah pada beberapa waktu sebelumnya telah kita dengar kabar bahwa akan ada kebijakan terkait dengan kenaikan pangkat otomatis bagi semua instansi. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan surat edaran Kepala BKN yang berhubungan dengan kenaikan pangkat dan pensiun PNS secara otomatis saat ini yakni melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor: D.26-30/79.V/99 tertanggal 14 Juli 2017 perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Adapun Surat Kepala BKN No D-26/30/V-99 tertanggal 14 Juli 2017 ini antara lain menjelaskan tentang proses kenaikan pangkat dan proses penetapan pensiun PNS selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017. Selain itu Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/79-V/99 tertanggal 14 Juli 2017 juga menjelaskan tentang pemberlakuan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO).
Khususnya pada poin 2 bagian E Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/V/99disebutkan bahwa Seluruh Instansi diharapkan dapat melaksanakan proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling Lambat 1 April 2018.
Berikut isi lengkap Surat Kepala BKN Nomor D-26-30/79-V/99 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tertanggal 14 Juli 2017:
Download selengkapnya Surat Kepala BKN Nomor D-26-30/79-V/99 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 di atas dapat diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Sumber https://www.dadangjsn.com/