Berikut ini admin bagikan tentang mekanisme dan beberapa syarat untuk mengajukan Pensiun Dini bagi PNS khususnya bagi Guru, mari kita simak beberapa penjelasannya dibawah ini.
Pada umumnya ada 3 syarat untuk dapat mengajukan Pensiun Dini , yakni:
- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun
- Memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun bagi PNS yang berhenti/ diberhentikan dengan hak pensiun
- Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS
Berikut ini persyaratan (berkas) Pengajuan Pensiun Dini (pensiun sebelum mencapai Batas Usia Pensiun atau pensiun atas permintaan sendiri) yang admin kutip dari laman bkd.madiunkab.go.id.
- Permohonan Pensiun Dini yang ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan.
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
- Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
- Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
- Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan pensiun dini.
- SKP dua tahun terakhir ;
- Foto copy Penetapan NIP Baru
- Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
- Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
- Foto copy SK Pangkat terakhir ;
- Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
- Foto copy Kartu Pegawai ;
- Foto copy Surat Nikah ;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
- Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
- Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Adapun Persyaratan Pengajuan Pensiun bagi PNS yang telah mencapai batas Usia Pensiun (BUP), adalah sebagai berikut
- Permohonan Pensiun yang ditandatangani PNS bersangkutan
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
- Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
- Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
- SKP dua tahun terakhir ;
- Foto copy Penetapan NIP Baru
- Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
- Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
- Foto copy SK Pangkat terakhir ;
- Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
- Foto copy Kartu Pegawai ;
- Foto copy Surat Nikah ;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
- Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
Sedangkan Persyaratan Pengajuan Pensiun Janda / Duda / Yatim (PNS Meninggal Dunia) adalah sebagai berikut
- Permohonan Pensiun Janda/Duda/Yatim yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun(DPCP) yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia dan Pimpinan SKPD
- Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani Pimpinan SKPD;
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani Janda/Duda/Anak PNS bersangkutan
- Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian PNS yang meninggal dunia.
- Surat Keterangan Janda/Duda/yatim dari PNS yang meninggal dunia. Dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat.
- SKP dua tahun terakhir ;
- Foto copy Penetapan NIP Baru
- Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
- Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
- Foto copy SK Pangkat terakhir ;
- Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
- Foto copy Kartu Pegawai ;
- Foto copy Surat Nikah ;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
- Pas Poto Janda/Duda/Yatim hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
- Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Catatan:Mungkin dalam kenyataannya ada persyaratan yang berbeda yang ditentukan oleh kantor BKD kab/Kota/Prov masing-masing, namun pada prinsipnya persyaratan yang akan diminta relative sama seperti di atas.
Lihat sumber disini
Sumber https://www.pgrionline.com/