5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Revisi : https://tinyurl.com/_2024

Sebenarnya tidak ada yang berubah terkait tahapan dan tata cara pengajuan SKMT dan SKBK (S29) bagi guru madrasah di layanan Kepala Madrasah, hingga admin kabupaten, prosesnya yang dilakukan satu semester sekali membuat tidak sedikit PTK yang lupa caranya.

Tahap ini termasuk salah satu bagian dari 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini. Keberhasilan melakukan pengajuan SKBK, menjadi penentu terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) yang mendasari dibayarkannya tunjangan profesi guru.

Sebenarnya tidak ada yang berubah terkait tahapan dan tata cara pengajuan SKMT dan SKBK  5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Karena itu, kali ini , kembali mengulas cara mengajukan SKMT dan SKBK dalam 5 langkah mudah mengajukan SKMT dan SKBK (S29).

Baca Juga:



Namun sebelum melakukan pengajuan SKMT dan SKBK, pastikan Kepala Madrasah telah melakukan pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif) dan telah disetujui oleh Admin Kabupaten. Untuk mengetahui ajuan S25a telah disetujui atau belum, selain berdasarkan S25b, dapat juga dilihat dari tampilan di akun PTK Kepala Madrasah pada menu "Keaktifan" dimana tombol "Cetak Ulang" dan "Batal Ajuan" berubah menjadi Cetak Kartu.


Atau dapat dilihat juga dari aku PTK setiap guru. tepatnya di menu "SKBK & SKMT" dimana pada kotak Cetak Surat Pengajuan SKMT kotak bertuliskan nama madrasah dan NPSN berubah dari merah menjadi berwarna dasar hijau muda dan tombol "Cetak Surat" dapat diklik.

Setelah S25 disetujui, masing-masing PTK dapat memulai tahapan pengajuan SKMT dan SKBK.

Secara garis besar, terdapat 5 langkah dalam pengajuan SKMT dan SKBK ini, yang terdiri atas:


TAHAP AKTIFITAS TANGGUNG JAWAB AKUN SIMPATIKA
1 Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) PTK / Guru PTK
2 Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) Kepala Madrasah PTK milik Kamad
3 Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d) PTK / Guru PTK
4 Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten PTK / Guru -
5 Persetujuan SKBK (Cetak S29e) Admin Kab/Kota atau Kamad Admin Kab/Kota

1. Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) oleh PTK


langkah pertama, setiap guru melakukan ajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. Caranya adalah dengan masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Klik "Cetak Surat".

Tahap ini merupakan salah satu dari 11 tanggung jawab PTK dalam mengelola akun simpatika.

Yang perlu dipahami, SKMT terdiri atas tiga jenis, yaitu:
  1. S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk)
  2. S29b (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di madrasah non induk kemenag)
  3. S29c (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk kemdikbud)
Sehingga jika seorang PTK mengajar di lebih dari satu madrasah/sekolah maka kotak nama madrasah akan tertera semua nama madrasah/sekolah tempatnya bekerja. Dan PTK tersebut harus mencetak S29a, sekaligus S29b/c sebanyak madrasah/sekolah tempatnya non-induk.

Sebelum mencetak S29a/b/d, ada baiknya untuk mengecek ulang jumlah JTM yang diampunya dengan cara mengklik tombol bertuliskan nama sekolah/madrasah yang ada di atasnya.

Terkait prosedur dan langkah-langkah mencetak ajuan SKMT, sila simak video tutorial berikut ini.


2. Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) oleh Kamad

Tahap berikutnya adalah Kepala Madrasah melakukan penilaian atau mencetak Lampiran S29a/b/c. Lampiran S29a dicetak oleh Kepala Madrasah induk tempat PTK bekerja, sedang S29b dan S29c dicetak oleh Kepala Madrasah/Sekolah non-induk.

Untuk melakukan penilaian SKMT caranya adalah kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT (dibagian atas) >> Pilih guru yang dinilai (tombol Pengesahan). Muncul form Penilaian SKMT PTK, isi pada kolom nilai yang tersedia lalu klik tombol Simpan >> Cetak.

Atau simak video tutorial berikut ini.


Perlu diperhatikan bahwa, PTK yang bisa dinilai SKMT-nya adalah PTK yang telah melakukan Ajuan SKMT (Mencetak S29a/b/c). Sehingga PTK yang belum melakukan pengajuan, maka tidak akan muncul daftarnya dalam penilaian SKMT ini.

3. Cetak Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)


Setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian, maka di akun PTK guru yang bersangkutan akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar SKBK (S29d). S29d ini berisikan token yang berfungsi untuk menyetujui ajuan SKBK oleh admin Kab/Kota (bagi madrasah swasta) atau Kepala Madrasah (bagi madrasah negeri).

Guru mencetak Surat Pengantar ini dengan cara masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Di bagian tengah, pada nomor ke-dua, klik "Cetak Pengantar".

Lebih jelasnya sila simak video tutorial berikut.


Catatn, jika seorang PTK memiliki madrasah non-induk, maka agar tombol "Cetak Pengantar" ini aktif, SKMT harus sudah dinilai oleh Kepala Madrasah induk maupun Kepala Madrasah/sekolah non-induk. Sehingga, seumpama seorang guru mengajar di empat madrasah yang berbeda, maka keempat Kepala Madrasah di empat madrasah tersebut, kesemuanya harus sudah melakukan penilaian SKMT.

4. Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten


Tahapan berikutnya adalah membawa berkas SKBK ke admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau Kamad (madrasah negeri). Berkas yang dibawa ini meliputi:

  • S29a/b/c
  • Lampiran S29a/b/c
  • S29d
Masing-masing sudah ditandatangani oleh PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah.

5. Persetujuan SKBK (Cetak S29e)


Tahap terakhir dalam 5 langkah pengajuan SKMT dan SKBK adalah persetujuan dari admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau Kamad (madrasah negeri). Hasilnya adalah diterbitkannya Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) atau S29e yang bisa dicetak oleh Admin kabupaten/Kota maupun oleh PTK yang bersangkutan.

Sebenarnya tidak ada yang berubah terkait tahapan dan tata cara pengajuan SKMT dan SKBK  5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika


Bagi PTK, S29e dapat dicetak melalui akun PTK masing-masing di menu SKBK & SKMT.

Setelah 5 langkah pengajuan SKMT dan SKBK di atas terselesaikan, maka tuntas sudah prosedur pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK; S29). Jangan lupa untuk melakukan pengarsipan berkas, baik softcopy maupun hardcopy, karena biasanya berkas-kerkas ini ikut disertakan dalam syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru maupun Tunjangan Insentif.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/