PERMENDIKBUD NOMOR 3 TENTANG JUKNIS BOS (BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH) SD SMP SMA SMK

Revisi : https://tinyurl.com/_2024


Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dibuat dengan berbagai pertimbangan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler; 
  2. Bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 
  3. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;  
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Definisi Juknis BOS reguler menurut pasal 2 dijelaskan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler. Bos Reguler ini bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah (Pasal 3). 
Pasal 4 menjelaskan tentang alokasi BOS Reguler, besaran alokasi BOS Reguler serta satuan baiya. 
(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. 
(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya. 
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan 
  • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun. 
Pasal 5 Menjelaskan tentang tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana yang di sebutkan di dalam pasal 2 terdapat pada lamiran 1 yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Permendikbud ini.
Pasal 6 menjelaskan tentang dana BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah, dimana mekanisme tersebut tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal 7 menjelaskan bahwa Permendikbud No. 1 tahun 2018 tentang Juknis BOS tidak berlaku lagi.
pasal 8 menjelaskan bahwa Permendikbud No. 3 tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Demikan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat buat semua. Sebagai referensi mengenai Permendikbud No.3 tahun 2019, dapat anda unduh pada tautan berikut ini
Update tanggal 2 Juni 2019. Postingan ini melengkapi informasi terkait Juknis BOS Jenjang SD, SMP, SMA, SMK tahun 2019.  Tertanggal 22 Mei 2019 telah dikeluarkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2019. Permendikbud ini merupakan Peraturan Menteri baru yang mengubah lampiran  I Permendikbud Nomor 3 tahun 2019. Sebagai bahan bacaan, silahkan anda unduh file tersebut pada tautan berikut ini
Baca Juga :