Permendikbud no 35 tentang Perubahan K13 SMP/MTS

Revisi : https://tinyurl.com/_2024

Permendikbud no 35 tahun 2018 tentang Perubahan K13 SMP/MTS


Permendikbud no 35 tahun 2018 adalah peraturan yang Mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang K13 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) karena belum mengatur Muatan Informatika pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah

Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.
 adalah peraturan yang Mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Permendikbud no 35 tahun 2018 tentang Perubahan K13 SMP/MTS
perubahan Kurikulum 2013 smp/mts tentang mapel Informatika

Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.

Permendikbud terkait Kurikulum 2013 Perubahan:
  1. Permendikbud No 32 tahun 2018
  2. Permendikbud no 34 tahun 2018
  3. Permendikbud no 35 tahun 2018
  4. Permendikbud no 36 tahun 2018
  5. Permendikbud no 37 tahun 2018

Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud no 35 tahun 2018 yaitu:

Mata Pelajaran Prakarya pada bagian III huruf B tabel 2 kelompok B (umum) diubah menjadi Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika;

Keterangan untuk tabel 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
  1. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  2. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  3. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  4. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
  5. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
  6. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
  7. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
  8. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
  9. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
  10. Dalam hal satuan pendidikan memilih Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
  11. khusus untuk Madrasah Tsanawiyah (MTS) struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
  12. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
Berikut Permendikbud no 35 tahun 2018 yang kami dapatkan melalui laman www.jdih.kemdikbud.go.id. dan dapat didownload melalui google drive yang telah kami sediakan dibawah ini:


Sumber https://www.profesiguru.org/