Permendikbud No 32 tentang Standar Teknis Pelayanan MinimalSPM

Revisi : https://tinyurl.com/_2024

Permendikbud No 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM


Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.

SPM Pendidikan di dalamnya mencakup penerima pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar.
 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM Permendikbud No 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM
standar pelayanan minimal (spm pendidikan)

Standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.

Permendikbud lainnya:

Penerima pelayanan dasar pada:
  1. SPM pendidikan anak usia dini merupakan peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  2. SPM pendidikan dasar merupakan peserta didik berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
  3. SPM pendidikan kesetaraan merupakan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
  4. SPM pendidikan menengah merupakan peserta didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
  5. SPM pendidikan khusus merupakan peserta didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.

Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, sedangkan jenis pendidikan dasar pada SPM pendidikan daerah provinsi terdiri atas pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar SPM pendidikan mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, dan tata cara pemenuhan standar.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, permendikbud no 32 tahun 2018 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Adapun Status Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 464).
Berikut Permendikbud No 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM yang kami dapatkan melalui laman www.jdih.kemdikbud.go.id. anda dapat mendownload melalui penyimpanan google drive yang sudah kami siapkan dibawah ini:


Sumber https://www.profesiguru.org/