Mekanisme Penyelenggaraan UKK SMK Tahun

Revisi : https://tinyurl.com/_2024


Mekanisme Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017 - Sahabat SMK semuanya, tidak terasa waktu cepat berlalu. Sebentar lagi akan tiba waktunya pelaksanaan Ujian Nasional bagi seluruh sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat di seluruh Indonesia.

Khusus bagi jenjang SMK, terdapat sebuah ujian khusus yang bernama Ujian Kompetensi Keahlian atau yang biasa disebut dengan UKK.

Dalam UKK ini nantinya para peserta didik akan diuji kemampuan dalam bidang teori dan praktik sesuai dengan kompetensi keahliannya masing-masing.

Misalnya peserta didik si A masuk jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM) maka nanti yang akan diujiakan dalam UKK adalah teori dan praktik mengenai pelajaran TSM

Sebagai bahan Persiapan Pelaksanaan UKK SMK Tahun 2017 berikut ini kami sampaikan beberapa informasi penting yang terkait dengan Mekanisme Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017.

Langkah-langkah Penyusunan Kisi-kisi dan Soal


Kisi-kisi dan soal UKK SMK Tahun 2017 disusun berdasarkan mekanisme yang telah disusun sedemikian rupa.

Adapun mekanisme penyusunan kisi-kisi dan soal UKK SMK melupti Kompetensi Dasar > Materi > Indikator > Kaidah-kaidah Penulisan Soal dan Baru Perakitan Bank Soal.

Mekanisme Penyelenggaraan UKK


Adapun mekanisme penyelenggaraan UKK SMK Tahu 2017 adalah sebagai berikut:

UKK SMK


  • Menyiapkan ruang ujian
  • Menyiapkan infrastruktur UNBK
  • Menyiapkan peralatan dan bahan
  • Melaksanakan ujian
  • Mengirim hasil ujian
  • Dit. PSMK, BPSDM Kementerian lain
  • Menyiapkan infrastruktur UNBK

Menyusun kisi-kisi

  • Menyusun pedoman dan perangkat uji
  • Melakukan perakitan naskah UNBP dan digitalisasi soal UNBK
  • Mengirimkan naskah

LSP (P1, P2, P3)

  • Menyiapkan skema dan MUK sesuai kompetensi utama
  • Menyiapkan Penguji/Asesor
  • Melaksanakan uji kompetensi
  • Menandatangani sertifikat

DUDI/ Asosiasi Profesi

  • Menyusun kisi-kisi
  • Menyiapkan Penguji/Asesor
  • Memfasilitasi TUK
  • Melaksanakan uji kompetensi
  • Menandatangani sertifikat

Dinas Pendidikan Provinsi

  • Melakukan verifikasi dan menetapkan TUK
  • Menetapkan pengawas
  • Menggandakan naskah
  • Mengirimkan naskah
  • Melakukan skoring

Puspendik

  • Mendata peserta UN
  • Menetapkan sekolah UNBK
  • Melatih proktor dan teknisi
  • Melakukan simulasi UNBK
  • Mengirimkan soal UNBK

Untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017 dapat anda lihat melalui bagan di bawah ini.


Mekanisme Penyelenggaraan UKK SMK Tahun  Mekanisme Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017


Jadwal Pelaksanaan Ujian Teori Kejuruan


Ujian Utama

  1. Ujian Berbasis Komputer, dilaksanakan pada tanggal 06 April 2017, Waktu Shit 1: Pukul 07.30-09.30. Shift 2: Pukul 10.30-12.30. Shift 3: Pukul 14.00 – 16.00.
  2. Ujian Berbasis Kertas dan Pensil, dilaksanakan pada tanggal 06 April 2017 pukul 10.30 – 12.30.

Ujian Susulan

  1. Ujian Berbasis Komputer, dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017 pukul 10.30-12.30.
  2. Ujian Berbasis Kertas dan Pensil, dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017 10.30-12.30.

Catatan: Pelaksanaan ujian teori kejuruan, baik ujian yang dilakukan berbasis komputer maupun berbasis kertas mengacau pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 mengenai Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Baca juga: Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017

Skema Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK)


Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian SMK dilakukan berdasarkan beberapa skema, yaitu:

  • Melaui kerja sama dengan Institusi Pasangannya  dalam hal ini adalah dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau Asosiasi Profesi yang terkait: SMK bersangkutan dan institusi pasangannya akan melaksanakan uji kompetensi keahlian secara bersama-sama dengan berorientasi pada standar kualifikasi kompetensi institusi pasangannya tersebut.
  • LSP yang menjadi Pihak Kesatu (LSP-P1) adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan dengan tujuan utama melakukan sertifikasi terhadap kompetensi kerja para peserta pendidikan atau pelatihan dengan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia (SDM) mulai dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan oleh pihak BNSP.
  • LSP yang menjadi Pihak Kedua (LSP-P2) adalah LSP yang didirikan oleh dunia industri atau instansi yang memiliki tujuan utama melakukan sertifikasi terhadap kompetensi kerja sumber daya manusia (SDM) yang dijadikan sebagai lembaga induknya, sumber daya manusia yang berasal dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia yang berasal dari jejaring kerjanya, sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan oleh pihak BNSP.
  • LSP yang menjadi Pihak Ketiga (LSP-P3) adalah LSP yang didirikan oleh sebuah asosiasi industri dan/atau sebuah asosiasi profesi yang memiliki tujuan melakukan sertifikasi terhadap kompetensi kerja bagi sektor dan atau sebuah profesi tertentu sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan oleh pihak BNSP.
  • Ujian Kompetensi Keahlia (UKK) Mandiri  : bagi SMK terakreditasi yang akan melaksanakan uji kompetensi secara mandiri dengan melibatkan institusi atau industri pasangannya yang berorientasi pada standar kompetensi lulusan (SKL) yang berlaku.


Penilaian dan Penskoran Ujian Praktik Kejuruan


Penilaian dan Penskoran Ujian Praktik Kejuruan SMK dilakukan berdasarkan aturan berikut ini:
  • Penguji melakukan penilaian dengan menggunakan lembar penilaian yang telah disediakan.
  • Penguji melakukan penilaian sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji.
  • Penguji memberikan skor untuk setiap komponen penilaian dalam bentuk angka mulai dari 0 sampai 10, kemudian dikonversi ke dalam skala 0 – 100 berdasarkan bobot setiap komponen penilaian.
  • Penguji dapat menambahkan indikator capaian dan komponen penilaian lebih tinggi dari yang telah ditetapkan oleh Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Pusat.
  • Penguji dapat melaksanakan ujian remedial bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas tanggal ujian terakhir.
  • Penguji dari LSP pada saat uji kompetensi tetap menyiapkan dan memberikan skor untuk setiap komponen penilaian dalam bentuk angka mulai dari 0 sampai 10, kemudian dikonversi ke dalam skala 0 – 100 berdasarkan bobot setiap komponen penilaian.
  • Penguji menyerahkan nilai hasil ujian peserta uji dalam skala 0 – 100 kepada Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dan menjaga kerahasiaannya.
  • Petugas Pelaksana Ujian Nasional pada Tingkat Satuan Pendidikan akan mengirimkan hasil rekapitulasi penilaian dari hasil ujian Praktik Kejuruan kepada  Pelaksana Ujian Nasional di Tingkat Provinsi paling lambat dilakukan pada tanggal 25 April 2017.
  • Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan rekapitulasi penilaian hasil ujian Praktik Kejuruan ke Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Provinsi paling lambat 28 April 2017.


Penerbitan Sertifikat Kompetensi


Setelah melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian, nantinya peserta didik akan mendapatkan sertifikat. Adapun mekanisme penerbitan sertifikat kompetensi dilakukan dengan cara berikut ini:

  • PetugasPelaksana Ujian Nasional pada Tingkat Satuan Pendidikan akan berkoordinasi dengan dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangannya yang akan terlibat dalam  pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan dengan menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi keahlian.
  • Adapun Format, redaksi dan substansi yang harus  tertuang di dalam blangko sertifikat kompetensi tersebut bisa disesuaikan berdasarkan dengan masukan yang berasal dari dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan SMK bersangkutan.
  • Secara umum bentuk sertifikat kompetensi dibagi menjadi 3 yaitu :
  1. Sertifikat berlogo Garuda Pancasila yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi,
  2. Sertifikat berlogo kombinasi logo Tut Wuri Handayani dengan logo mitra industri penyelenggara uji kompetensi,
  3. Sertifikat berlogo Tut Wuri Handayani.
  • Isi sertifikat kompetensi minimal memuat identitas peserta uji, nama kompetensi keahlian, dan daftar kompetensi/unit-unit kompetensi yang telah diujikan dan dinyatakan kompeten.
  • Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji yang lulus ujian UKK.
  • Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam ujian UKK atau Satuan Pendidikan terakreditasi dan ditandatangani oleh Penguji.
  • Bagi peserta uji melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi, maka penerbitan sertifikat dilakukan oleh LSP yang bersangkutan.
  • Setiap sertifikat kompetensi yang terbitkan harus memenuhi kaidah mampu telusur.
Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2017 yang dapat saya sampaikan.

Persiapkanlah diri anda sebaik mungkin supaya pelaksanaan UKK bisa berlangsung dengan baik dan lancar. Sehingga peserta didik dapat meraih nilai yang memuaskan.


Sumber https://www.panduandapodik.id/