Jadwal Pengadaan dan Syarat Penerimaan TES PPPK Tahap I

Revisi : https://tinyurl.com/_2024

Jadwal Pengadaan dan Syarat-syarat Penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019

Jadwal Pengadaan TES Seleksi PPPK Tahap I Jadwal Pengadaan dan Syarat Penerimaan TES PPPK Tahap I Tahun 2019
Jadwal Pengadaan TES Seleksi PPPK Tahap I
Dalam tahun 2019 akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) yang diawali dengan Pengadaan Penerimaan PPPK Tahap I untuk Jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga HONORER Eks Kategori II (K2) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan. Sistem seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Judul: Jadwal Pengadaan dan Syarat-syarat Penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019
Link: Jadwal Pengadaan dan Syarat-syarat Penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019

Adapun Syarat untuk mengikuti TES PPPK (UJIAN PPPK) yang merupakan bagian dari ASN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 sebagai berikut:
  1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama boleh ikut PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Sedangkan Syarat-syarat (Persyaratan) untuk rekrutmen PPPK Tahap I untuk Tenaga Honorer K2, sesuai dengan Surat dengan Surat MenPANRB Tanggal 4 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 antara lain:
  1. Untuk jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini.
  2. Untuk Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
  3. Untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Untuk seleksi TES PPPK (UJIAN PPPK) terdiri atas 2 (dua) tahap:
  • Seleksi administrasi; Seleksi administrasi untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
  • Seleksi kompetensi: Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan
Berikut dibawah ini kami lampirkan Jadwal Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahap I tahun 2019, yang terdiri dari Jadwal Persiapan, Pelaksanaan Seleksi PPPK, dan pengangkatan sebagai PPPK dalam pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019:
Setelah membaca dan mengetahui adwal Persiapan, Pelaksanaan Seleksi PPPK, dan pengangkatan sebagai PPPK dalam pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 diatas. diharapkan untuk Calon Peserta TES PPPK untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari Latihan-latihan Soal TES PPPK yaitu  Soal CPNS PPPK dan Kunci Jawabannya Untuk CAT online lengkap yang dapat didownload secara gratis dibawah ini:


Sumber https://www.pediapendidikan.com/