BOS atau Bantuan Operasional Sekolah sudah beberapa tahun ini diberikan kepada sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP, SMA maupun SMK. Untuk pelaksanaan dan pemanfaatan Bantuan Operasioanl Sekolah tersebut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pasti akan membuat Juknis BOS tiap tahunnya. Juknis BOS untuk tahun 2019 ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini ditetapkan pada 22 Januari 2019 serta mulai diundangkan pada 25 Januari 2019. Dan berlaku untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK.
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Besaran dana yang diberikan kepada sekolah dihitung dari jumlah siswa yang telah diinputkan sekolah melalui DAPODIK. Sedangkan besaran dana tiap jenjang adalah sebagai berikut;
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdapat dua berkas lampiran dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah sebagai berikut;
- Lampiran 1 : TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
- Lampiran 2 : MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH
Selengkapnya tentang Salinan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 dapat anda unduh di tombol berikut atau anda baca pada dokumen di bawah ini;
Sumber https://www.smk-grobogan.net/