Cara Mengatasi Data Rincian PTK Tidak Ada di Menu Kompetensi

Revisi : https://tinyurl.com/_2024


Cara Mengatasi Data Rincian PTK Tidak Ada di Menu Kompetensi - Ketika saya membuat artikel yang berjudul Cara Mengisi Riwayat Guru di Dapodik ada seorang Desy Ardini bertanya, “Maaf, menu kompetensi tidak ada di data rincian PTK di Aplikasi mohon bantuannya”.

Atas pertanyaan ini saya mempunyai dua pemahaman. Pertama, ibu desy tersebut gagal melakukan proses penambahan data kompetensi Guru di dapodik. Karena mungkin ada beberapa data yang belum diinput ke dalamya.

Kedua, saya memahami pertanyaan tersebut bahwa di aplikasi dapodik ibu Desy Menu Kompetensi tidak muncul sehingga data kompetensi Guru terkait tidak bisa diinput.

Dari pertanyaan tersebut saya sendiri belum mendapat konfirmasi dari Ibu Desy mengenai masalah yang sebenarnya beliau hadapi.

Baca juga: Cara Mengisi Riwayat Karir Guru di Dapodik

Namun sembari menunggu konfirmasi dari beliau, saya akan mencoba membahas mengenai cara pengisian data Kompetensi Guru di Dapodik.

Cara Mengatasi Data Rincian PTK Tidak Ada di Menu Kompetensi Cara Mengatasi Data Rincian PTK Tidak Ada di Menu Kompetensi
Pertanyaan Ibu Desy Andini.


Cara Mengisi Kompetensi Guru di Dapodik


Perlu anda ketahui bahwa Tabel Kompetensi guru digunakan untuk melengkapi data pada bidang studi yang diajarkan oleh PTK yang berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah.

Data yang diinput harus memperhatikan tingkat kompetensi pada setiap bidang studi yang diajarkan oleh guru bersangkutan.

Pada Tabel Kompetensi Guru ini, secara otomatis akan diisikan sesuai dengan tabel Riwayat Sertifikasi dan Riwayat Pendidikan Formal. Selain itu juga bisa anda tambahkan sendiri dengan cara manual.

Data yang diinput ke dalam Tabel Kompetensi Guru boleh lebih dari bidang studi. Tetapi salah satunya harus menjadi kompetensi utama Guru terserbut.

Adapun data yang harus diinsi pada tabel Kompetensi Guru adalah:
  • Kolom Bidang Studi isi dengan Bidang studi yang diajarkan oleh Guru bersangkutan.
  • Kolom Urutan isi dengan Urutan bidang studi yang diajarkan oleh PTK mulai dari yang utama terlebih dahulu. Kolom ini digunakan untuk menentukan bidang studi utama atau tidak, tingkat prioritas bidang studi, maupun tingkat kompetensi penguasaan Guru terhadap bidang studi yang terkait. Isikan dengan menggunakan angka 1 pada kolom Urutan jika mata pelajaran tersebut adalah mata pelajaran utama yang diajarkan oleh guru.
Cara menambahkan data Kompetensi Guru di Dapodik adalah, Login ke Dapodik > Klik Menu GTK > Klik Menu Guru > Klik Nama Guru yang akan ditambahkan data kompetensinya > Lihat Data Rinci Guru > Klik Menu Kompetensi Keahlian > Klik Tombol Tambahkan.

Cara Mengatasi Data Rincian PTK Tidak Ada di Menu Kompetensi


Selanjutnya kita masuk pada pembahasan utama yaitu mengenai cara mengatas data rincian PTK tidak ada pada menu kompetensi.

Ada beberapa tips yang akan saya sampaikan untuk mengatasi persolan tersebut. Untuk itu silahkan simak baik-baik agar anda sekalian bisa memahaminya secara menyeluruh.

Cara Mengatasi Data Rincian PTK Tidak Ada di Menu Kompetensi Cara Mengatasi Data Rincian PTK Tidak Ada di Menu Kompetensi
Menu Kompetensi Guru.


1. Data Kompetensi Guru Hanya Bisa Ditambahkan oleh Sekolah Induk


Menu Kompetensi Guru merupakan salah satu bagian dari Data Rincian GTK. Letaknya berada di bawah data utama Guru.

Perlu anda semuanya tahu, semua data yang termasuk ke dalam Data rincian GTK hanya bisa diubah oleh sekolah induk.

Misalnya ada seorang guru yang mengajar di Sekolah A dan B, sedangkan sekolah induknya di sekolah B. Maka yang bisa menambahkan kompetensi guru hanyalah operator di sekolah B saja.

Sementara untuk sekolah A karena menjadi cabang, tida perlu menambahkan kompetensi Guru. Bahkan menu kompetensi guru (data rincian GTK) tidak bisa diakses oleh operator sekolah cabang.

Data kompetensi guru tersebut nanti akan secara otomatis masuk ke dalam dapodik 2 sekolah setelah diisi oleh sekolah induk dan di sinkronisasi.

2. Tabel Riwayat Sertifikasi telah Diisi


Data Kompetensi Guru akan secara otomatis bisa ditambahkan ketika tabel Riwayat Sertifikas sudah diisi. Ini berlaku bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi.

Tabel Riwayat sertifikasi ini digunakan untuk melengkapi data yang terkait dengan riwayat sertifikasi PTK.

Adapaun data yang harus diinput ke dalam Tabel Riwayat Sertifikasi Guru adalah:
  • Kolom Jenis Sertifikasi isi dengan Jenis sertifikasi yang diterima oleh PTK.
  • Kolom Nomor Sertifikat isi dengan Nomor sertifikat sertifikasi yang diterima oleh PTK.
  • Kolom Thn Sertifikasi isi dengan Tahun lulus sertifikasi PTK.
  • Kolom Bidang Studi isi dengan Bidang studi sertifikasi PTK.
  • Kolom NRG isi dengan Nomor Registrasi Guru yang diperoleh PTK.
  • Kolom Nomor Peserta isi dengan Nomor peserta saat mengikuti sertifikasi.

3. Tabel Riwayat Pendidikan Formal Harus Diisi


Apabila belum memperoleh sertifikasi, maka data kompetensi guru bisa ditambahkan secara otomati ketika Tabel Riwayat Pendidikan Formalnya sudah diisi.

Tabel Riwayat Pendidikan Formal digunakan untuk melengkapi data yang terkait dengan riwayat pendidikan formal yang pernah atau sedang ditempuh oleh Guru.

Adapun data yang harus diisi pada riwayat pendidikan formal adalah:
  • Bidang Studi isi dengan Jurusan pada jenjang pendidikan Guru. Sedangkan untuk pendidikan usia dini, dasar, dan menengah, diisi dengan opsi Umum.
  • Jenjang Pendidikan isi dengan Jenjang pendidikan Guru.
  • Gelar Akademik Gelar yang diperoleh pada jenjang pendidikan PTK. Diisi apabila pendidikan tersebut sudah selesai ditempuh. Kosongkan saja apabila pendidikan belum selesai ditempuh atau bukan jenjang perguruan tinggi.
  • Satuan Pendidikan Formal isi dengan Nama satuan pendidikan Guru bersangkutan. Jika belum lulus, sesuai nomenklatur yang berlaku sekarang. Jika sudah lulus, sesuai nomenklatur yang tercantum pada ijazah Guru. Jika nama satuan pendidikan terlalu panjang sehingga ada bagian yang tidak bisa masuk karena terpotong, maka bisa disingkat dengan memperhatikan kesesuaian nama Institusi. Contoh: Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang bisa disingkat menjadi IKIP-PGRI Semarang.
  • Fakultas isi dengan Nama fakultas pendidikan gur (khusus untuk jenjang perguruan tinggi saja). Jika belum lulus, sesuai nomenklatur yang berlaku sekarang. Jika sudah lulus, sesuai nomenklatur yang tercantum pada ijazah guru. Jika nama fakultas terlalu panjang sehingga ada bagian yang tidak masuk karena terpotong, maka bisa disingkat dengan memperhatikan kesesuaian nama fakultas. Misalnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan disingkat menjadi FKIP.
  • Kependidikan isi dengan Status pendidikan yang ditempuh guru, sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) atau bukan LPTK. LPTK adalah lembaga yang secara khusus mendidik para calon guru, seperti IKIP dan FKIP. Pilih opsi Tidak untuk jenjang sekolah usia dini, dasar, maupun menengah.
  • Thn Masuk isi dengan Tahun pertama kali masuk pada jenjang pendidikan bersangkutan.
  • Thn Lulus isi dengan Tahun lulus pada jenjang pendidikan bersangkutan. Kosongkan saja jika belum lulus.
  • NIS / NISN / NIM isi dengan Nomor induk Guru ketika sedang menempuh pendidikan. NIS atau NISN hanya untuk jenjang pendidikan usia dini, dasar, dan menengah saja. Sedangkan NIM diperuntukkan bagi jenjang pendidikan tinggi.
  • Masih Studi / Kuliah isi dengan Status keaktifan studi Guru.
  • Semester isi dengan Jumlah semester yang berhasil ditempuh pada pendidikan Guru. Misalnya apabila sekolah selesai ditempuh dalam 3 tahun maka harus diisi dengan 9. Apabila kuliah selesai ditempuh dalam jangka waktu 4 tahun, maka harus diisi 8. Apabila saat ini masih aktif kuliah di akhir tahun ke-3 maka diisilah dengan angka 6.
  • Rata-rata Ujian Akhir / IPK / GPA isi dengan Rata-rata nilai ujian akhir untuk jenjang dasar dan menengah. Nilai IPK (Indeks Prestrasi Akademik) dan GPA (Grade Point Average) hanya diperuntukkn bagi jenjang pendidikan tinggi. Jika masih berkuliah, isilah dengan menggunakan nilai IPK/GPA yang paling baru diperoleh guru tersebut.

4. Input Data Kompetensi Guru secara Manual


Jika ketiga cara tersebut masih gagal, maka anda bisa menginput data kompetensi guru secara manual.

Anda hanya perlu menambahkan bidang studi dan nomor urut saja. Namun menurut saya ketika data terkait dengan riwayat sertifikasi atau riwayat pendidikan formal sudah diisi maka data kompetensi Guru bisa secara otomatis ditambahkan.

Cara Mengatasi Cara Mengatasi Data Rincian PTK Tidak Ada di Menu Kompetensi yang bisa saya sampaikan untuk anda semuanya.



Sumber https://www.panduandapodik.id/