Forum diskusi/uji publik atas rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV di Ruang Rapat SMK Negeri 1 Purwodadi pada Jum'at, 11 Januari 2019.
Peserta diskusi yang diundang dalam kegiatan ini antara lain Kapolres Grobogan, Dandim Grobogan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan dan Blora, Kepala SMK dan SMA Negeri Kabupaten Grobogan dan Blora, Ketua PGRI Kabupaten Grobogan dan BloraPerwakilan Ketua Komite Sekolah SMA dan SMK di Kab. Grobogan dan Blora serta Perwakilan Kepala Desa/Kelurahan di Kabupaten Grobogan dan Blora.
Kegiatan ini membahas tentang Evaluasi dan Rencana Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Grobogan dan Blora Tahun Pelajaran 2018/2019 mendatang. Materi yang dibahas adalah seputar Surat Keterangan Miskin (SKTM) dan Zonasi, materi selengkapnya dapat anda lihat pada daftar unduhan yang kami lampirkan di bawah artikel ini.
Baca Juga: Download Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDBRangkuman yang dapat kami ambil dari paparan materi adalah sebagai berikut;
Gubernur Jawa Tengah menggagas penghapusan SKTM dari syarat PPDB SMA/SMK Ngeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 ini. Gagasan ini merupakan hasil evaluasi sektor pendidikan Jawa Tengah Tahun 2018. Terkait dengan penghapusan SKTM ini, Pemrov Jateng tengah membahas Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan dicocokan dengan Permendikbud yang juga sedang dalam perubahan. Selain itu juga dilakukan sosialisasi guna meminta asukan pada wali murid, kepala desa, Dinsos, Kepolisian serta masyarakat.
Proses penerimaan siswa nantinya akan ditekankan berdasarkan jalur nilai dan prestasiakademik, bukan lagi jalur miskin. Untuk itu kepada orang tua agar mendidik putra putrinya untuk mengedepankan kejururan, pendidikan berintegritas dan berkarakter.
Pemrov Jateng sendiri selama ini telah memberikan bantuan untuk siswa miskin, sehingga penghapusan SKTM diharapkan tidak membuat resah prang-tua siswa dari keluarga yang benar-benar kurang mampu. "Kami akan menjamin anak miskin tetap bisa sekolah", Ungkap Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah
Sementara itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 masih digodok. Salah satu hal yang akan ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh calon peserta didik yang mendaftar untuk jalur keluarga miskin. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuat aturan yang tegas agar pemegang SKTM wajib diverifikasi oleh pemerintah daerah yang mengeluarkan.
Kita tunggu hasilnya bersama.
Daftar Unduhan:
Sumber https://www.smk-grobogan.net/