Pengenaan Sanksi Disiplin dan Jangka Waktu PPPK

Revisi : https://tinyurl.com/_2024

Pengenaan Sanksi Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja bagi PPPK


IndoINT.org, Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN yaitu PPPK dan ASN. Pegawai ASN diserahi tugas dan fungsi PPPK untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.

 Pengenaan Sanksi Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja bagi PPPK Pengenaan Sanksi Disiplin dan Jangka Waktu PPPK
Calon pppk

Terkait Manajemen PPPK ASN yang wajib diketahui:

Dalam pp no 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini juga mengatur disiplin, serta pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Pada BAB VIII yang mengatur tentang Disiplin PPPK dimana dalam Pasal 51 menyebutkan bahwa:
  1. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.
  2. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
  3. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Sedangkan dalam Pasal 52:
  1. Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK.
  2. Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
  3. Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
  4. perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Untuk BAB IX PP no 49 tahun 2018 mengatur Pemutusan Jangka Waktu PPPK dimana bab IX ini dibagi menjadi 13 bagian:

Bagian Kesatu

Bagian Kesatu ini membahas masalah Umum dimana dalam Pasal 53 ayat:
Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
  1. Jangka waktu PPPK berakhir;
  2. Meninggal dunia;
  3. Atas permintaan sendiri;
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Ayat 2 PP no 49 Tahun 2018 tentang Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
  1. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
  2. Melakukan pelanggaran disiplin pppK tingkat berat; atau
  3. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Ayat 3 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
  1. Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
  3. Hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  5. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Bagian Kedua

Pada bagian Kedua ini mencakup Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir.

Pasal 54 PP no 49 tahun 2018 menyebutkan bahwa:
Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu pppk berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 nomor 1 yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.

Ayat 2 Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Ayat 3 menyebutkan bahwa Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Bagian Ketiga

Pada Bagian ketiga ini mengatur tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Meninggal Dunia, yaitu Pasal 55 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 nomor 2 diberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena atas Permintaan Sendiri dalam Pasal 56 diatur:

Ayat 1 PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.

Ayat 2 Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu pppk berakhir.

Ayat 3 Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, apabila:
  1. telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus); dan
  2. telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus).

Ayat 4 Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sslagaimana dimaksud pada ayat (3).

Ayat 5 Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagai dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ayat 6 PPPK yang dikenakan pemuhrsan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.

Ayat 7 PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.

Bagian Kelima

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK Dalam Pasal 57 diatur sebagai berikut:
  1. Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d maka dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK ASN.
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja akibat perampingan organisasi diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.

Bagian Keenam

Pada bagian keenam ini mengatur tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani. Dalam Pasal 58 diatur tentang:

Ayat 1 PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani karena:
  1. kecelakaan kerja yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan perjanjian kerja; atau
  2. sakit terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 2 Ketidakcakapan jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.

Ayat 3 Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Ayat 4 Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 beranggotakan dokter pemerintah.

Ayat 5 PPPK yang diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin dalam Pasal 59 mengatur:
  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf  b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.

Bagian Kedelapan

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja dalam Pasal 60 diatur dalam ayat sebagai berikut:
  1. PPPK yang tidak memenuhi target kinerja dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 pp no 49 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil penilaian kinerja.
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK ASN.

Bagian Kesembilan

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dalam Pasal 61 mengatur tentang:
  1. PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

Bagian Kesepuluh

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan dalam Pasal 62 diatur sebagai berikut:
  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b diberhentikan tidak dengan hormat;
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

Bagian Kesebelas

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik dalam pasal 63 disebutkan bahwa:
  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf  c diberhentikan tidak dengan hormat;
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

Calon PPPK:

Bagian Keduabelas

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana Berencana dalam Pasal 64 disebutkan bahwa:
  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena dihukum penjara berdasarkan putusa.n pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d diberhentikan tidak dengan hormat.
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

Demikianlah mengenai Pengenaan Sanksi Disiplin dan Jangka Waktu PPPK, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Sumber https://www.profesiguru.org/