Syarat Dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru di Tahun 2016/2017
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Dalam memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang di-inputkan oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat.
Syarat ketentuan pengajuan NUPTK |
1. Program dan kegiatan dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintergrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pus4t Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan melalui tahun 2016.
3. Adapun Syarat d4n ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pad4 jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT);
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS;
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS;
- Pendidikan S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006;
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
- Belum Memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK;
- Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai hasil scan (mengUpload) dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval GTK yang hanya bisa diakses oleh operator sekolah yaitu :
- Guru dan Tenaga Kependidikan PNS ; SK CPNS/PNS plus SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
- Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS ;
- Disekolah Negeri : SK Pengangkatan dari Bupati / Walikota / Gubernur;
- Disekolah Swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
- Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
- Diajukan Oleh Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK;
- Belum Memiliki NUPTK melalui Proses verval GTK oleh PDSPK;
- Kandidat Guru Penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai hasil scan (mengUpload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK ;
- Guru PNS ; SK CPNS/PNS plus Penugasan dari Disdik
- Guru Non PNS ;
- Disekolah Negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/ Gubernur;
- Disekolah Swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
- Berkas yang sudah di upload akan diverifikasi oleh Disdik kabupaten / Kota, Ditjen GTK sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, mengingat NUPTK merupakan syarat mutlak bagi Guru dan tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK di tahun 2016/2017 dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Demikian Sahabat Dunia pendidikan mengenai Syarat Dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru di Tahun 2016/2017, semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin.
sumber ; http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat