Rangkaian Proses Pengajuan NUPTK Melalui Verval GTK
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Dal4m proses penerbitan / penonaktifan NUPTK, Para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan / penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap jenjang operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK), sehingga dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah.
Sahabat Dunia Pendidikan, Merujuk Surat Kementerian Pendidikan d4n Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor Surat : 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 25 Desember 2015 tentang Penerbitan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di tahun 2016, Disebutkan bahwa mekanisme proses Pengajuan NUPTK, GTK Wajib melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) Dokumen Persyaratan melalui aplikasi verval GTK.
Adapun Dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi GTK untuk di Upload pada aplikasi verval GTK adalah sebagai berikut :
>Guru dan Tenaga Pendidik PNS :
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK CPNS, PNS dan Surat Penugasan Dinas
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
>Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Negeri :
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
>Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Swasta :
- Scan Asli KTP
- Scan Asli SK Pengangkatan GTY selama 2 Tahun berturut-turut secara terus menerus sampai bulan Januari 2016
- Scan Asli Ijazah SD
- Scan Asli Ijazah SMP
- Scan Asli Ijazah SMA
- Scan Asli Ijazah S1/D4
Langkah verval GTK :
Sahabat Dunia Pendidikan, Adapun yang harus di siapkan dan diperhatikan dalam mengupload dokumen persyaratan, usahakan scan file berbentuk pdf (sesuai dengan jenjang kepegawaian diatas), di usahakan file tidak melebihi 2 Mb, sebaiknya 500 kb s/d 2 mb (terlalu kecil juga tidak baik). Adapun langkah-langkah mengupload berkas tersebut adalah sebagai berikut :
- Buka / klik Link : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id (login sso user dan pass dapodik : hanya OPS yang tahu, jadi hubungi OPS sekolah masing-masing)
- Klik TAB "NUPTK"
- Klik Calon Penerima NUPTK
- Akan ditampilkan Kandidat Calon Penerima NUPTK dan Klik nama PTK yang akan di upload dokumennya.
- Apabila ternyata GTK tersebut sudah memiliki NUPTK silahkan klik Tombol Atas Kanan "sudah memiliki NUPTK" dan masukkan NUPTK GTK tersebut dengan benar (proses selesai).
- Dan Apabila GTK Tersebut benar-benar belum memiliki NUPTK silahkan;
- Klik "upload dokumen" (Tombol kiri atas)
- Akan di tampilkan identitas Calon Penerima NUPTK untuk di upload dokumennya;
- Klik tombol Select (sesuai dengan nama dokumen) dan cari dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya (pdf) dan klik open:
- Tunggu sampai proses upload selesai (bullet berwarna hijau menunjukkan proses upload selesai)
- Ulangi proses nomor. 9 sampai dokumen yang di minta sudah terupload semua.
- Setelah selesai mengupload dokumen (dokumen 1 s/d 7) silahkan Klik Upload dokumen (pada tombol bagian bawah)
- Proses Upload Dokumen persyaratan Calon Penerima NUPTK selesai.
- Tunggu Progres selanjutnya, Silahkan cek secara berkala (oleh OPS) apakah VERIFIKASI DOKUMEN CALON PENERIMA NUPTK diterima atau ditolak.
Selanjutnya Dokumen yang sudah di Upload, wajib melampirkan bukti fisik ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten untuk di verifikasi keabsahannya. adapun berkas bukti fisik yang harus di bawa ke Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten adalah sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari UPTD
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Yayasan
- Fotocopy Ijazah SD
- Fotocopy Ijazah SMP
- Fotocopy Ijazah SMA
- Fotocopy Ijazah S1/D4
- Daftar Keadaan, kebutuhan, kekurangan dan kelebihan guru (Daftar 1 atau Format F1 dan F3)
- Rekap Pengajuan NUPTK (format terlampir)
- Print Screen Calon Penerima NUPTK dari vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, mengingat NUPTK adalah syarat mutlak untuk Guru dan tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK di tahun 2016/2017 bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, begitu juga dengan menonaktifkan NUPTK diharapkan sesuai dengan prosedur yang telah diberlakukan.
Demikian Sahabat Dunia pendidikan mengenai Rangkaian Proses Pengajuan NUPTK Melalui Verval GTK, semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin.
sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme