Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS memang memerlukan perjuangan yang tidak mudah, setidaknya bagi saya. Kali ini saya hanya ingin berbagi pengalaman saja tentang proses mencairkan JHT saya (sampai sekarang masih belum cair) Tiga tahun saya bekerja di salah satu sekolah di Banjarmasin dan awal tahun 2016 saya resign dari sana. Ada beberapa perubahan peraturan tentang tata cara pencairan dana JHT tersebut dan sedikit merepotkan.
Ceritanya, saya resign bulan Februari kemarin dan seharusnya satu bulan setelah surat resign keluar maka JHT sudah bisa diproses, namun karena perusahaan saya masih punya tunggakan jadi kartu Jamsostek saya masih aktif dan tidak bisa melakukan klaim, sakti kan?. Singkat cerita bulan September, akhirnya perusahaan sudah melunasi premi JHT dan saya bisa melakukan klaim. Teman-teman saya di daerah lain sudah bisa mencairkan JHT dengan mudah dan syarat yang harus ada adalah:
1. Fotokopi KTP
2. Packlaring dengan tembusan ke BPJS dan Dinas Tenaga Kerja
3. KK (alamat harus sama dengan KTP)
Singkatnya lagi, saya sekarang sedang berada di Bekasi dan kemarin berangkaltlah saya ke kantor BPJS Bekasi di Jl. Pramuka dekat Polres. Saya datang kesana jam 7 pagi dan sudah banyak antrian para calon peng klaim JHT. Saya ke security bertanya lalu ternyata ia mengatakan bahwa klaim JHT sekarang harus online dan nanti jika verifikasi berhasil maka akan dipanggil lewat email untuk datang ke kantor lagi. Singkat cerita saya coba klaim online dengan akun BPJS saya dan malamnya datanglah email yang menyatakan bahwa klaim saya gagal. Ada dua hal yang harus diperbaiki yaitu:
1. Alamat KK tidak sesuai dengan KTP (dulu ada pemekaran RT/RW)
2. Surat keterangan kerja tidak ada tembusan ke dinas tenaga kerja daerah dan BPJS
Runyem kan jadinya, akhirnya esoknya saya ke dinas tenaga kerja Bekasi untuk meminta packlaring saya diberikan keterangan (bukan legalisir istilahnya) oleh dinas terkait agar bisa digunakan di BPJS. Ketemu orang Dinas lalu ia menyatakan tidak bisa memberikan cap serah terima karena harus daerah yang sesuai dengan perusahaan berada (Banjarmasin) kalau nggak saya diminta ke dinas tenaga kerja pusat di Jakarta. Ya sudahlah esoknya saya pergi dengan motor dari Bekasi ke Jakarta yang macet tiada tara untuk menuju Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan arahan pegawai dinas di Bekasi.
Sampai di kementerian ketenagakerjaan, saya ke lobi lalu ditanya keperluannya oleh resepsionis. Dan jawabannya adalah katanya kementerian ketenagakerjaan tidak melayani perihal berkas-berkas demikian, cape deh. Lalu saya diminta ke DINAS TENAGA KERJA di Tugu Tani dekat Gambir. Dengan fisik yang sudah cape berangkatlah lagi saya ke sana dan sampai di sana saya lalu meminta paklaring saya untuk diberikan cap keterangan. Akhirnya saya dapat juga cap simple yang nyari ampun cape bukan main. Saya tidak tahu kalau di daerah lain bagaimana, yang jelas di Bekasi lumayan ribet. Besok saya akan ke BPJS lagi untuk coba klaim JHT dan mudah-mudahan ada solusi. Itulah birokrasi di kita, tidak bisa dibuat simple alias sistemnya masih bertele-tele. Pantesan aja Ibu Risma di Surabaya saja marah-marah lihat pelayanan KTP yang merugikan warganya. Bagi yang mau mencairkan saldo JHT, saya hanya ingin mengingatkan hal berikut:
Surat Keterangan Kerja Di Cap Dinas DKI |
1. cek alamat di KTP dan KK jangan sampai beda (kalau beda, misal pindah atau nikah, mintalah dulu surat keterangan domisili sebelum ke BPJS).
2. packlaring harus ada keterangan tembusan di bawahnya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja.
3. Pastikan akun jamsostek anda telah dinonaktifkan oleh perusahaan bila ingin klaim. (kalau belum di nonaktifkan kaya saya, karena nunggak berarti gak bisa di klaim).
Selamat mencoba, , tidur dulu ah. Nanti dilanjutkan lagi ceritanya kalau sudah ke BPJS.
Sumber https://geograph88.blogspot.com/