Fitur Calon Penerima NUPTK Aktif. Segera Upload Dokumen Anda. Kabar yang ditunggu-tunggu para guru di Indonesia akhirnya muncul juga. Apakah kabar tersebut? Berita gembira ini terkait dengan Aktifnya Fitur Calon Penerima NUPTK. Tentu bagi guru yang belum memilikinya pasti ingin segera memeroleh NUPTK. Hal ini sangat wajar mengingat NUPTK menjadi syarat penting agar seorang guru bisa memperoleh sertifikasi.
Apa itu NUPTK? Bagi anda yang belum tahu, kami jelaskan NUPTK adalah kependekan dari Nomor Unik Pendidikdan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). Jadi Semua PTK yang ada di Indonesia baik yang berstatus swasta maupun negeri dapat memiliki NUPTK ini.
Fitur Calon Penerima NUPTK Aktif. |
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun guru bersangkutan telah pindah tempat mengajar, ada perubahan riwayat status kepegawaian atau terjadi perubahan data lainnya terkait dengan Guru tersebut.
Perlu anda ketahui bersama, NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifiksi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Seorang GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan datanya telah diinput dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi GTK oleh PDSK Kemendikbud, bagi GTK yang memang benar-benar belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk diverifikasi. Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK. Bila dinyatakan lulus verifikasi maka PDSK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Lantas apa saja Syarat Penerbitan NUPTK itu? Ini menjadi pertanyaan yang sering diajukan oleh guru supaya segera mendepatkannya. Menjawab pertanyaan tersebut, Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016 dijelaskan bahwa Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK adalah sebagai berikut:
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, danUPT)
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS,dan Guru bukan PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertisse tempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari2006
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodikdikdasmen dan paud-Dikmas dengan ketentuan:
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS: SKCPNS/PNS+SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS:
1) Di sekolah negeri:SKPengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2) Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitun gsampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (GuruKemenag):
a. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi vervalGTK
b. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan denga nmemindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi vervalGTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS+SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru non PNS:
1) Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2) Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
Perlu anda fahami, jika antara sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag memiliki sedikit perbedaan proses pengajuan NUPTK ini. Untuk itu anda perlu memahami benar-benar mekanismenya.
Nah, setelah membaca Syarat Penerbitan NUPTK di atas, apakah anda sudah memenuhi semuanya. Jika sudah segera anda meminta Operator Sekolah anda untuk mengecek daftar Calon Penerima NUPTK. Sebab fitur ini sudah mulai dibuka, jika dinyatakan sebagai Calon Penerima NUPTK maka perlu segera mengupload beberapa data yang diperlukan.
Langkah Pertama adalah mengecek Daftar Penerima NUPTK, Caranya:
1. Silahkan Login ke website verval PTK yang beralamat di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id masukkan username dan password sesuai Dapodik di Menu Login
2. Setelah berhasil Login, di Menu Data PTK akan terlihat daftar PTK induk di sekolah anda. Data mereka akan lengkap ditampilkan di situ. Bagi calon penerima NUPTK, di Kolom Status Validasi akan tertulis “Calon Penerima NUPTK”
3. Kemudian Klik Menu NUPTK-Calon Penerima NUPTK. Di situ akan terlihat daftar Guru yang masuk dalam kategori Calon Penerima NUPTK
Daftar Dokumen yang Harus Diupload Calon Penerima NUPTK. |
Sampai tahap ini anda sudah bisa melihat, siapa saja Guru di sekolah anda yang menjadi Calon Penerima NUPTK. Lalu apa yang selanjutnya harus dilakukan? Untuk Calon Penerima NUPTK, yang harus segera dilakukan adalah mengupload dokumen yang diperlukan, adapun Cara Upload Dokumen Calon Penerima NUPTK adalah:
1. Klik nama Calon Penerima NUPTK tersebut
2. Setelah anda Klik, akan muncul Menu Upload Dokumen, yang di dalamnya ada keterangan Nama PTK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir dan Tempat Lahir
3. Adapun Dokumen yang diperlukan adalah:
a. Dokumen 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Dokumen 2 Surat Keputusan Guru Tetap Yayasan (SK GTY)
c. Dokumen 3 Surat Keputusan Penugasan dari Yayasan/Sekolah (SKPBM)
d. Dokumen 4 Ijazah Setara SD
e. Dokumen 5 Ijazah Setara SMP
f. Dokumen 6 Ijazah Setara SMA
g. Dokumen 7 Ijazah Setara S1/D4
4. Upload Dokumen tersebut satu per satu dengan mengeKlik Tombol Select yang berada di sebelah kanan
5. Setelah semua terupload, langkah terakhir adalah Klik Tombol Menu Upload Dokumen yang berada di bawah
6. Selesai, dokumen anda berhasil di upload. Tinggal menunggu persetujuan dari PDSK.
Catatan Penting!!! Dokumen-dokumen yang anda upload adalah hasil scan yang berupa PDF. Jika menggunakan format lain maka dokumen tidak bisa masuk, sebab berdasarkan keterangan file yang support dengan dokumen ini hanyalah PDF.
Demikian Informasi mengai Fitur Calon Penerima NUPTK Aktif. Segera Upload Dokumen anda agar bisa segera memperoleh NUPTK. Semoga pada kesempatan kali ini anda semua termasuk Guru yang menerima NUPTK. Semoga dapat bermanfaat. Terimakasih.