Cara Megajukan NUPTK Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan | Kabar gembira bagi anda para guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK. Sekarang mengajukan NUPTK bisa lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Semua persyaratan bisa anda kirimkan secara online melalui fitur Verval GTK yang bisa diakses melalui link http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Perlu anda ketahui, untuk login ke dalam akun verval GTK ini menggunakan username dan pasword Verval PD yang biasa diakses oleh operator sekolah. Jadi, mengajukan NUPTK baru untuk guru dan tenaga kependidikan ini merupakan tugas seorang operator sekolah. Nah bagi anda operator sekolah silakan bantu guru dan tenaga kependidikan di sekolah anda yang belum memiliki NUPTK untuk mengajukan NUPTK.
Sebelum anda membantu guru dan tenaga kependidikan mengajukan NUPTK baru pastikan semua perysaratan sudah siap dalam bentuk file JPB/PNG. Jadi anda harus menscan dulu dokumen-dokumen yang akan dijadikan persyaratan dalam pengajuan NUPTK baru. Nah berikut adalah dokumen yang harus anda scan (dokumen persyaratan pengajuan NUPTK) :
1. KTP
2. SK Bupati/ Gubernur (khusus guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri)
3. Ijazah SD
4. Ijazah SMP
5. Ijazah SMA
6. Ijazah S1
Setelah semua dokumen siap, silakan anda login ke Verval GTK, silkan Klik Di Sini
Tips Mudah Mengajukan NUPTK Baru
Kalau kita meihat jenis dokumen (persyaratan) yang harus dipenuhi di atas ada salah satu persyaratan yang hampir tidak mungkin didapatkan, yaitu SK Bupati/Gubernur. Nah, sekarang silakan anda ngacung siapa yang Wiyata Bhakti di sekolah negeri dan memiliki SK Bupati/Gubernur. Saya yakin hampir sebagian besar guru dan tenaga kependidikan tidak memiliki SK dari Bupati lebih-lebih gubernur. Jadi, bagi anda yang bekerja di sekolahan negeri sangat sulit untuk mengajukan NUPTK baru karena tidak memiliki SK dari Bupati/ Gubernur.Nah saran saya untuk mempermudah proses pengajuan NUPTK baru, silakan anda bekerja di sekolah swasta saja. Karena jika anda bekerja di sekolah swasta, untuk mengajukan NUPTK baru cukup dengan melampirkan SK Yayasan saja. Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/