Pertanggal 31 Oktober 2024 Pemerintah Republik Indonesia yang telah menunjuk menkominfo mewajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki Sim Card atau kartu telepon prabayar baik Indosat (IM3 Oreedo, Mentari), Telkomsel (Simpati, As), Tri, XL, Smartfren, dan Axis untuk mendaftarkan kartu perdananya dengan menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan spt KTP) dan Nomor Kartu Keluarga, sementara untuk yang kartunya sudah aktif, bisa melakukan Registrasi ulang menggunakan data No KTP dan KK.
Waktu registrasi ulang Kartu Sim Prabayar berlaku mulai 31 Oktober 2024 hingga 28 Februari 2018. Apabila masyarakat tidak mendaftarkan ulang kartunya dalam masa tersebut, maka kartu akan diblokir dan tak bisa digunakan lagi. Untuk satu orang / satu NIK bisa dibatasi hanya bisa meregistrasi sampai 3 nomor telepon / SIM Card saja. Berikut ini cara daftar dan registrasi ulang SIM Card untuk semua operator.
DAFTAR KARTU PERDANA DENGAN NO KTP & KARTU KELUARGA
Cara Daftar kartu perdana bisa dilakukan melalui SMS ke 4444 dengan format sebagai berikut :
Telkomsel (Simpati, As) : Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Indosat Oreedo (IM3, Mentari) : NIK#NomorKK#
XL Axiata (XL, Axis) : Daftar#NIK#Nomor KK
3 / Kartu Tri : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
REGISTRASI ULANG KARTU SIM DENGAN NO KTP & KARTU KELUARGA
Bagi pemilik kartu SIM lama bisa melakukan registrasi ulang juga melalui SMS ke 4444 dengan format sebagai berikut :
Telkomsel (Simpati, As) : ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Indosat Oreedo (IM3, Mentari) : ULANG#NIK#NomorKK#
XL Axiata (XL, Axis) : ULANG#NIK#NomorKK
3 / Kartu Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Ada beberapa alasan pemerintah untuk melakukan hal ini antara lain untuk menghilangkan tidak penyalahgunaan nomor telepon seperti tindakan penipuan (seperti Undian berhadiah, Mama minta pulsa), SMS Massal, dan lain sebagainya. Selain itu wacana ini juga sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan identitas tunggal bagi pemilik nomor telepon prabayar. Sumber http://www.berbagiinfo4u.com/