PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) tidak hanya untuk para guru. Kepala Sekolahpun juga ikut mengikuti kegiatan PKB sebagai kelanjutan dari program Guru Pembelajar sebelumnya. Salah satu komponen yang wajib dipelajari oleh kepala sekolah pembelajaran diantaranya modul kepala sekolah pembelajar yang tersusun menjadi 10 Modul
Modul SIM PKB Kepala Sekolah pembelajar |
Silakan unduh 10 Modul PKB Kepala Sekolah Pembelajar
Modul 7 PKB Kepala Sekolah Pembelajar
Berikut ini salah satu contoh materi seputar Kepala sekolah pembelajar yang Admin ambil dari Buku Modul 10 PKB Kepala Sekolah Pembelajar. Supervisi akademik adalah tugas utama kepala sekolah untuk menambah kualitas pendidikan secara berkelanjutan di sekolah. Dengan lakukan supervisi akademik secara terprogram dan berkelanjutan akan tercapai layanan proses pembelajaran bermutu. Pembelajaran yang dipimpin oleh guru yang berkwalitas akan meningkatkan prestasi peserta didik.
Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran mesti meyakinkan bahwa seluruh guru mendapat pelayanan supervisi akademik. Setiap guru mesti mendapatkan layanan yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, style kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus. Layanan yang sama tanpa diskriminasi terhitung mesti diberikan kepada para peserta didik didalam proses pembelajaran bersama dengan memperhatikan undang- undang pertolongan anak. Undang-undang pertolongan anak punya tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak sehingga dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai bersama dengan harkat, martabat, kemanusiaan, dan juga mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Modul ini akan memandu Saudara mengembangkan kompetensi supervisi. Saudara akan melakukan pembelajaran bersama dengan bersama dengan sesama kepala sekolah atau secara individu dengan dipandu oleh fasilitator baik bersama dengan tatap muka maupun memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pada akhir pembelajaran, Saudara akan menyusun rencana tindak lanjut sebagai tugas melekat Saudara sehari-hari sebagai kepala sekolah.
Modul ini memperhatikan aspek-aspek inklusi sosial yakni memperhitungkan isu-isu suku, agama, ras, golongan, style kelamin, status sosial ekonomi, penyandang HIV/AIDs, dan yang berkebutuhan khusus. Inklusi sosial ini terhitung diberlakukan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Sumber https://www.kangmartho.com/