Intipendidikan.com - Selamat malam sahabat IndoINT dimanapun berada, kali ini kita membahas masalah Penambahan PTK baru kedalam Aplikasi Dapodik.
Seperti yang sudah sahabat semua ketahui bahwa penambahan PTK baru (honorer) harus melalui oprator Dinas Kabupaten Kota setempat, dan PTK yang bersangkutan harus melengkapi beberapa berkas persyaratan.
Berikut kami sampaikan prosedur Penambahan PTK Honorer, dan yang pasti PTK tersebut harus mengajar 24 jam perminggu agar bisa di approve Oprator Dinas Kabupaten.
1. Prosedur tambah PTK dilakukan oleh dinas kab/kota/provinsi melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen(http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
2. Jika sekolah tersebut berstatus sekolah swasta, maka berkas yang perlu diberikan kepada petugas dinaskab/kota/provinsi adalah formulir identitas PTK baru dan SK Pengangkatan dari kepala sekolah/yayasan.
3. Jika sekolah yang akan menambahkan PTK Baru berstatus sekolah negeri, maka berkas yang perlu diberikankepada petugas dinas kab/kota/provinsi adalah formulir identitas PTK baru dan SK Penugasan /Pengangkatandari dinas kab/kota/provinsi.
4. Selanjutnya petugas dinas kab/kota/provinsi mengecek analisis kebutuhan guru di wilayahnya masing-masingmelalui aplikasi SIM Rasio Guru. Seluruh kewenangan dalam prosedur penambahan PTK Baru diberikan kepadadinas kab/kota/provinsi setempat.
5. Petugas dinas kab/kota/provinsi menambahkan PTK Baru melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen.
6. Petugas dinas kab/kota/provinsi memberi informasi kepada sekolah bahwa proses tambah PTK Baru telahselesai dilakukan
Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat ya, terima kasih sudah berkunjung sahabat, jangan lupa di share.
Jabat Erat Intipendidikan.com.
Sumber https://www.intipendidikan.com/ Seperti yang sudah sahabat semua ketahui bahwa penambahan PTK baru (honorer) harus melalui oprator Dinas Kabupaten Kota setempat, dan PTK yang bersangkutan harus melengkapi beberapa berkas persyaratan.
Berikut kami sampaikan prosedur Penambahan PTK Honorer, dan yang pasti PTK tersebut harus mengajar 24 jam perminggu agar bisa di approve Oprator Dinas Kabupaten.
1. Prosedur tambah PTK dilakukan oleh dinas kab/kota/provinsi melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen(http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
2. Jika sekolah tersebut berstatus sekolah swasta, maka berkas yang perlu diberikan kepada petugas dinaskab/kota/provinsi adalah formulir identitas PTK baru dan SK Pengangkatan dari kepala sekolah/yayasan.
3. Jika sekolah yang akan menambahkan PTK Baru berstatus sekolah negeri, maka berkas yang perlu diberikankepada petugas dinas kab/kota/provinsi adalah formulir identitas PTK baru dan SK Penugasan /Pengangkatandari dinas kab/kota/provinsi.
4. Selanjutnya petugas dinas kab/kota/provinsi mengecek analisis kebutuhan guru di wilayahnya masing-masingmelalui aplikasi SIM Rasio Guru. Seluruh kewenangan dalam prosedur penambahan PTK Baru diberikan kepadadinas kab/kota/provinsi setempat.
5. Petugas dinas kab/kota/provinsi menambahkan PTK Baru melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen.
6. Petugas dinas kab/kota/provinsi memberi informasi kepada sekolah bahwa proses tambah PTK Baru telahselesai dilakukan
Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat ya, terima kasih sudah berkunjung sahabat, jangan lupa di share.
Jabat Erat Intipendidikan.com.