Pasca-Pemilu, BKN Rekapitulasi Data Pelanggaran Netralitas ASN

Revisi : https://tinyurl.com/_2024


Pada siaran pers tanggal 12 April 2019 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sampaikan bahwa 99,5% pelanggar netralitas ASN berstatus pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan 990 kasus per Januari 2018 – Maret 2019. Pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan melalui media sosial, mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu. Selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung Data pelanggaran ini akan terus bergerak seiring berjalannya rekapitulasi.

Menindaklanjuti penyelesaian kasus netralitas tersebut, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkolaborasi menuntaskan kasus netralitas ASN pasca pemilihan umum. Kelima institusi ini akan bekerjasama merekapitulasi laporan netralitas ASN dan mengambil langkah penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar.

Mengawali kerja sama tersebut, BKN mengundang seluruh instansi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas antara laporan yang diterima oleh BKN dengan data pelanggaran yang dimiliki instansi masing-masing, khususnya pada aspek kesesuaian dengan database kepegawaian yang dikelola BKN. Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini berlangsung sejak 4 Juli 2019 hingga minggu kedua bulan Juli di Kantor Pusat BKN Jakarta. Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran dengan KemenPANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu melalui sistem SIPENETRAL yang diluncurkan BKN untuk mempermudah sinergi kelima institusi.

Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat. Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

Penuntasan kasus pelanggaran netralitas ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang diemban Kedeputian Wasdalpeg BKN untuk memastikan ASN bekerja sesuai dengan kode etiknya dan menjaga netralitas dalam menjalankan perannya di Pemerintahan. Untuk memastikan tujuan itu BKN tidak bekerja sendiri tetapi akan bersinergi dengan institusi terkait, baik di Pusat dan Daerah.
Jakarta, 5 Juli 2019
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/