Juknis PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) Terbaru Tahun 2019/2020
Juknis PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) Terbaru Tahun 2019/2020 |
Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Contoh Juknis PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) Terbaru Tahun 2019/2020 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Juknis PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) Terbaru Tahun 2019/2020.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
2. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
3. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1). Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
(2). Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
a. mengenali potensi diri siswa baru
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
(3). Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a. kegiatan wajib dan
b. kegiatan pilihan.
(4). Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5). Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6). Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa dan
b. profil orangtua/wali.
(7). Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 4
(1) Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
(4) Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
Pasal 5
(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
d. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
e. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
f. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
g. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
h. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
i. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan
(2) Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut
a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas dan
b. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
(4) Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan dan
b. memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
Dan masih banyak Juknis PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) Terbaru Tahun 2019/2020 lainnya.
Berikut ini File Juknis PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) Terbaru Tahun 2019/2020 yang bisa Guru Download Secara Gratis.
Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :
LINKDWONLOAD :
Surat Edaran PLS 2019.pdf 9 ( DI SINI )
Permendikbud 18-2016 Tentang PLS .pdf ( DI SINI )
Sumber http://www.materipendidikan.net/