Juknis LKG (Lomba Keahlian Guru) SMK dan SLB Terbaru Tahun 2019
Juknis LKG (Lomba Keahlian Guru) SMK dan SLB Terbaru Tahun 2019 |
Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Contoh Juknis LKG (Lomba Keahlian Guru) SMK dan SLB Terbaru Tahun 2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Juknis LKG (Lomba Keahlian Guru) SMK dan SLB Terbaru Tahun 2019.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016, tentang revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumberdaya manusia. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan dipandang perlu menyelenggarakan pembinaan guru secara berkelanjutan. Bentuk kegiatan pembinaan guru adalah dengan menyelenggarakan berbagai lomba salah satu cabang lomba yang disiapkan dalam pedoman ini adalah Lomba Keahlian Guru Kejuruan SMK dan Guru Keterampilan SLB.
Pendidikan kejuruan berperan menyiapkan lulusan yang siap kerja.
Menurut Henry dan Thompson dalam Berg (2002: 45) Vocational education is “learning how to work”, vocational education has been an effort to improve technical competence and to raise an individual’s position in society through mastering his environment with technology. Additionally, vocational education is geared to the needs of the job market and thus is often seen as contributing to national economic strength. Pendidikan kejuruan itu identik dengan belajar "bagaimana untuk bekerja", pendidikan kejuruan berupaya bagaimana untuk meningkatkan kompetensi teknik dan posisi seseorang di lingkungannya melalui penguasaan teknologi dan pendidikan kejuruan berkaitan erat dengan kebutuhan pasar kerja sehingga sering dipandang sebagai sesuatu yang memberikan kontribusi yang kuat terhadap ekonomi nasional.
Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa, pendidikan kejuruan adalah pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Lulusan SMK harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja agar dapat bekerja secara profesional. Supaya lulusan SMK memiliki kompetensi profesional, maka guru yang mengajar siswa SMK juga harus profesional. Kelompok guru yang bertugas membentuk kompetensi profesional lulusan SMK secara langsung adalah guru Kejuruan karena guru tersebut yang mengajarkan keterampilan praktik di bengkel atau laboratorium.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, lulusan SLB harapannya juga bisa mandiri dan bisa berkembang seperti melanjutkan ke perguruan tinggi. Oleh karena itu guru SLB juga harus profesional baik dalam kompetensi mengajar juga mengajarkan keterampilannya.
Guru kejuruan SMK dan guru keterampilan SLB juga perlu selalu dibina agar mau meningkatkan kemampuan dan motivasi kerjanya, terutama dalam pembelajaran praktik. Salah satu pembinaan yang akan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, adalah dengan menyelenggarakan Lomba Keahlian Guru Kejuruan SMK dan Guru Keterampilan SLB. Agar pelaksanaan lomba berjalan terarah, terpadu, transparan, obyektif, efektif, efisien dan akuntabel maka perlu dibuat pedomannya. Oleh sebab itu pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan Lomba Keahlian Guru Kejuruan SMK dan Guru Keterampilan SLB tingkat nasional.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
7. Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010
8. Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara
9. Keputusan Presiden Nomor 121/P tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja periode 2014 – 2019
10. Instruksi Presiden RI nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK
C. Tujuan
1. Menumbuhkembangkan budaya kompetisi yang sehat di kalangan guru khususnya guru kejuruan SMK dan guru keterampilan SLB
2. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan di bidang pendidikan secara umum
3. Meningkatkan kompetensi pedagogik melalui pelaksanaan lomba/uji pembelajaran praktik
4. Meningkatkan kompetensi profesional melalui pelaksanaan lomba/uji keahlian kejuruan
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini meliputi materi tes yang dilombakan, persyaratan peserta, sasaran, jadwal kegiatan lomba, tempat kegiatan, biaya penyelenggaraan, prosedur lomba keahlian, penentuan pemenang, kepanitian, tugas dan tanggung jawab panitia, dan kriteria juri.
Dan masih banyak Juknis LKG (Lomba Keahlian Guru) SMK dan SLB Terbaru Tahun 2019 lainnya.
Berikut ini File Juknis LKG (Lomba Keahlian Guru) SMK dan SLB Terbaru Tahun 2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.
Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :
LINKDWONLOAD :
Surat Edaran LKG SMK SLB 2019.pdf ( DI SINI)
Pedoman LKG SMK SLB 2019.pdf ( DI SINI)
Sumber http://www.materipendidikan.net/