Informasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK Nomor 4889/D5.5/TU/2017 tanggal 12 Juli 2017 ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisisnsi Belanja Barang/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Kegiatan-kegiatan Subdit Peserta Didik PSMK yang dibatalkan antara lain:
- Kegiatan Pembinaan Karakter Bangsa dan Bela Negara (PKBN)
- Kawah Kepemimpinan Pelajar(KKP)
- Festival Literasi
Kegiatan yang dibatalkan akan diintegrasikan dengan dukungan kegiatan laian dan Dinas Pendidikan Provinsi tetap dapat melaksanakan di tingkat Provinsi sepanjang tersedia anggaran.
Selengkapanya dapat anda lihat pada surat berikut ini: