Segera Verval data mapel PKP Anda sesuai kompetensi atau tugas mengajar semester ini atau sertifikasi yang anda miliki berbasis kurikulum 2013 (K13) di aplikasi Sim PKB guru pembelajar online karena sesuai dengan informasinya yang akan digunakan untuk mendukung program Diklat Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Periode 2019.
Ditjen GTK sebelumnya mengembangkan program PKB dengan tolok ukur pada hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk meningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogik dan profesional. Namun program PKP lebih difokuskan pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Program ini merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Begitu pentingnya, guru dan tenaga kependidikan pada program PKP ini menuntut seluruh guru terdaftar dan terlibat aktif di komunitas PKG/KKG/MGMP/MGBK sesuai jenjang masing-masing.
Langkah verval data mapel PKP 2019
1. Login https://app.simpkb.id/2. Pilih nama mapel utama Anda
3. Simpan
Jika ada perbaikan atau penyesuaian yang baru Anda dapat memperbaiki melalui "Menu Profilku".
Berkaitan dengan PKP 2019 ini, Anda bisa mempelajarinya dengan lengkap download filenya dibawah ini:
1. Buku Pedoman PKP
2. Buku Juknis PKP
3. Buku Pegangan Pembelajaran Berorientasi Pada Keterampilan HOTS
4. Buku Pegangan Pembekalan NaraSumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti PKP
5. Buku Pegangan Penilaian HOTS FKG IPS
Seperti PPDB yang dilakukan dengan sistem zonasi, pelaksanaan Program PKP pun mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan.
Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya. Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/