Syarat Umum Mutasi Guru Dari Daerah Terpencil, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tentang 2017 tentang Guru, setelah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), guru wajib bersedia ditempatkan di daerah khusus. Aturan baru ini dibuat karena banyaknya kasus sekolah-sekolah di daerah terpencil kekurangan guru. Sebab meskipun ada pengisian, dalam tempo singkat gurunya minta dimutasi ke kota.
"Semangat aturan ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) bisa maju. Dengan adanya guru profesional," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.
Yang sudah merasakan aturan baru kesediaan berada di daerah khusus selama 10 tahun itu adalah 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD). Saat ditetapkan menjadi CPNS mereka harus teken kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan. Menurut Pranata, ketentuan 10 tahun itu sifatnya ketentuan minimal, artinya guru boleh saja sampai pensiun berada di daerah khusus.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, seorang PNS memang memiliki hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari daerah pedalaman ke perkotaan. Namun, dia mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS baru untuk mengisi kekurangan pegawai di daerah khusus.
"Jadi sebenarnya saat mendaftar sudah memiliki komitmen untuk bekerja di daerah khusus," kata Bima.
Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk daerah khusus hanya sebagai batu loncatan. Beberapa tahun setelah diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja. Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua kemudian mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi. Jika cara-cara seperti itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.
Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, misalnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang karena tidak merata sebarannya. Diharapkan pula kepada kepala daerah, selaku pemilik PNS guru, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga administrasi atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.
"Semangat aturan ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) bisa maju. Dengan adanya guru profesional," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.
Yang sudah merasakan aturan baru kesediaan berada di daerah khusus selama 10 tahun itu adalah 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD). Saat ditetapkan menjadi CPNS mereka harus teken kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan. Menurut Pranata, ketentuan 10 tahun itu sifatnya ketentuan minimal, artinya guru boleh saja sampai pensiun berada di daerah khusus.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, seorang PNS memang memiliki hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari daerah pedalaman ke perkotaan. Namun, dia mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS baru untuk mengisi kekurangan pegawai di daerah khusus.
"Jadi sebenarnya saat mendaftar sudah memiliki komitmen untuk bekerja di daerah khusus," kata Bima.
Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk daerah khusus hanya sebagai batu loncatan. Beberapa tahun setelah diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja. Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua kemudian mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi. Jika cara-cara seperti itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.
Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, misalnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang karena tidak merata sebarannya. Diharapkan pula kepada kepala daerah, selaku pemilik PNS guru, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga administrasi atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.