TPG atau tunjangan profesi guru untuk triwulan kedua (II), periode April, Mei, dan Juni tahun 2017 dibayarkan mulai Juni. Walaupun pencairan di tingkat daerah untuk guru di bawah pemerintahan daerah sering terlamabat semoga untuk triwulan kedua bisa lebih cepat, pencairan TPG untuk 1,2 juta guru yang berhak menerima pada 6 bulan awal 2017 sebagaimana SK dirjen per 6 bulan. Khususnya guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Penyaluran uang TPG guru PNSD disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Meski sudah berada di kas daerah, ternyata kadang uang TPG untuk guru PNSD belum bisa tersalurkan. Sebab, ada beberapa pertimbangan dalam pencairannya. Di antaranya, harus menunggu surat keputusan (SK) pencairan TPG yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selain itu, misalnya harus menunggu petunjuk teknis (juknis).
Mendikbud Muhadjir Effendy tidak menampik terjadinya keterlambatan pembayaran TPG untuk guru PNSD. Ia meminta alangkah baiknya kalau mendidik diri sendiri untuk lebih banyak bersyukur. Semua pihak lebih sering melihat ke bawah ketimbang lebih suka mendongak ke atas.
"TPG memang terlambat. Tetapi, kan masih ada harapan untuk dapat," kata Mendikbud yang Infopt.com lansir dari laman Jawa Pos (12/06/17).
Menurut Mendikbud, guru PNSD yang merasakan keterlambatan pencairan TPG diharapkan melihat kondisi rekan-rekan sejawatnya. Sebab, masih banyak guru PNSD maupun swasta yang sama sekali belum berkesempatan memperoleh TPG. Yaitu tunjangan bagi guru yang telah sertifikasi sebesar gaji pokok.
Pencairan TPG triwulan kedua di rencanakan lebih cepat karena masih mengacu pada SK dan Juknis yang sama yakni SK Januari sampai Juni masih terhitung tahun pelajaran 2016–2017, dimana SK berlaku untuk satu semester.