Info Update! Kebutuhan CPNS dan PPPK Anggaran Sebanyak 254.173 Alokasi

Revisi : https://tinyurl.com/_2024


Salam semangat buat seluruh rekan-rekan yang sedang mencari informasi seputar CPNS dan PPPK Tahun 2019. Sebelumnya admin mengucapkan Minal Aidin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin, semoga di tahun 2019 ini menjadi tahun keberuntungan bagi kita yang belum lolos seleksi CPNS tahun kemarena ataupun seleksi PPPK yang belum lama ini dilaksanakan. Informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat situs www.facebook.com/BKNgoid/ menyampaikan "Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2019".
Pemerintah membuka Lowongan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2019 sebanyak 254.173 Alokasi untuk Pusat dan Daerah.


rekan yang sedang mencari informasi seputar CPNS dan PPPK Tahun  Info Update! Kebutuhan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2019 Sebanyak 254.173 Alokasi

Pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Hal ini seperti dikutip dari laman  Facebook Resmi Badan Kepegawaian Negara www.facebook.com/BKNgoid/ 
 Dalam postingan tersebut dijelaskan, berdasarkan Kepmen PANRB 12/2019. Alokasi CPNS 2019 untuk Pusat 46.425 dan Daerah 207.748. Kapan, dimana, siapa, tunggu cuti bersama berakhir. Ingat, orang sabar di sayang mimin.

Berikut ini, informasi terbaru seputar Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2019.

rekan yang sedang mencari informasi seputar CPNS dan PPPK Tahun  Info Update! Kebutuhan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2019 Sebanyak 254.173 Alokasi
Sumber Gambar :
facebook.com/BKNgoid/
 
BKN menyatakan informasi mengenai kapan akan dimulai pembukaan lowongann CPNS dan PPPK 2019 akan diumumkan setelah cuti bersama lebaran 2019 berakhir. Begitupun mengenai posisi dan instansi mana saja yang membuka lowongan. 

Sebelumnya, KemenPANRB melalui surat edaran Pengadaan ASN Tahun 2019 menyebutkan pengadaan CPNS Tahun 2019 kali ini akan diprioritaskan bagi satuan atau unit kerja yang dalam pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru. Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Sumber :  facebook.com/BKNgoid/dan kumparan.com

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya dan bisa lebih mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi CPNS ataupun PPPK Tahun 2019 ini. Salam semangat buat kita semuanya.. 


Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/