REKRUTMEN (SELEKSI) TENAGA PENDAMPING PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2017

Revisi : https://tinyurl.com/_2024

Intipendidikan - Kementerian Desa PDTT dalam Tahun Anggaran 2017 kembali membuka Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan yang pendaftaran dimulai sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei 2017.


Pemberitahuan Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan tahun 2017 didasarkan Surat Direktorat Jenderal Pernbangartan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT  Nomor B.116/DPKP/05/2017 tentang Pemberitahuan Rekrutmen (Seleksi) Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2017

Isi Surat tersebut menyatakan bahwa berdasarkan target prioritas Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2017 yang termasuk didalamnya Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) - RPJMN Tahun 2015-2019, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan,

Surat Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor B.95/DPKP/04/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Pemberitahuan Lokasi Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2017 Direktorat Jenderal Pernbangartan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT dalam Tahun Anggaran 2017 akan melaksanakan pendampingan kawasan perdesaan.

Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2017 akan dilaksanakan di 64 Kabupaten/Kota yang tersebar di 31 provinsi sebagaimana yang sudah ditetapkan, dengan menempatkan satu orang Pendamping Kawasan Perdesaan bidang manajemen dan satu orang Pendamping Kawasan Perdesaan bidang Teknis di setiap kabupaten lokasi pendampingan.

Setelah dilakukan evaluasi kineria terhadap Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2016, terdapat 69 orang pendamping yang merniliki kinerja baik, selanjutnya telah ditempatkan di lokasi kabupaten tahun 2017. Untuk memenuhi kebutuhan Pendamping Kawasan Perdesaan yang baru sebanyak 59 orang, maka akan dilakukan seleksi terbuka atau Rekrutmen (Seleksi) Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2017

Alamat Email:
kspkwilayah1@gmail.com untuk Provinsi  Aceh, Sumatra Utara, Lampung dan Jambi
kspkwilayah2@gmail.com untuk Provinsi  Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali
kspkwilayah3@gmail.com untuk Provinsi  Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara
kspkwilayah4@gmail.com untuk Provinsi  Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara

kspkwilayah5@gmail.com untuk Provinsi  NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua


Pendamping Kawasan Perdesaan (Bid. Manajemen)
a. Pendidikan minimal S-1 atau D-3, atau setara S-1 dan D-3 semua bidang ilmu;
b. S-1 atau sederajat berpengalaman bidang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
c. D-3 atau sederajat berpengalaman bidang yang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 6 (enam) tahun;
d. Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/ kota;
e. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat
f. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
g. Berpengalaman dalam memfasilitasi Musyawarah Desa dan/ atau Antar Desa;
h. Memiliki kemampuan dalam teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antar-desa;
i. Mengenal adat isfiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
j. Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
k. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
l. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
m. Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
n. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.

Pendamping Kawasan Perdesaan (Bid.Teknis)
a. Pendidikan Strata S-1 atau D3, atau setara S-1 dan D3, diutarnakan bidang Teknik Lingkungan, Planologi, atau Teknologi Pertanian;
b. S-1 atau sederajat memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
c. D-3 atau sederajat memiliki pengalaman minimal bidangn pemberdayaan 6 (enam) tahun;
d. Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/ Kota;
e. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
f. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
g. Memiliki kemampuan melakukan teknik fasifitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antar-desa;
h. Berpengalaman memfasilitasi pengembangan wjlayah/lingkungan dan kegiatan lain yang bersifat kawasan;
i. Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengun menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
j. Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
k. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
l. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
m. Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
n. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.

Berkas lamaran ditujukan kepada Satker Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan ke alamat:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
cq. PPBJ - Seleksi Pendamping Kawasan Perdesaan
Gedung B, Lantai 3, Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan 12740
cap pos tanggal 17 Mei 2017
Atau via E-mail. paling lambat tanggal 17 Mei 2017

Pembukaan pendaftaran calon Pendamping Kawasan Perdesaan dari tanggal 9 Mei sampai dengan 15 Mei 2017.

Hasil seleksi aktif diumumkan di media informasi provinsi, melalui email peserta, atau sms kepada peserta yang mengikuti seleksi.

Jabat Erat Intipendidikan.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/