Juknis Bina Kawasan adalah Petunjuk teknis program bantuan insentif pembinaan agama dan keagamaan islam diwilayah perbatasan yang disebut (BINA KAWASAN). Pada tahun anggaran 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan pengumuman bahwa akan ada rekrutmen pendaftaran Bina Kawasan untuk jenjang Kemenag.
Untuk pelaksanaan pendaftaran seleksi peserta bantuan insentif pembinaan Kawasan dibuka pada Tanggal 13 mei 2019 sapai dengan 10 Juli 2019. Adapun tata cara pendaftarannya yaitu dengan melengkapi persyaratan maupun berkas sesuai anjuran pada juknis program bina kawasan Kemenag. Kemudian silakan kirimkan dokumen persyaratan memalui email binakawasan.kemenag@gmail.com dengan subjek (Pendaftaran Peserta BINA Kawasan Kementrian Agama RI tahun 2019).
Adapun tahapan-tahapan seleksi binaan ini dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap diantaranya adalah Seleksi Administrasi dan Seleksi Wawancara. Jadi apabila Anda lulus seleksi administrasi maka Anda wajib mengikuti seleksi wawancara sampai selesai. Dan apabila Anda dinyatakan lulus tes wawancara maka tahap berikutnya Anda wajib mengikuti pre-departure sebelum keberangkatan kelokasi program bina kawasan.
Juknis Program Bina Kawasan Kemenag Tahun 2019
Program BINA KAWASAN adalah program pengiriman pendidik dalam bidang keagamaan di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) seluruh Indonesia. Program ini dibiayai oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada para pendidik muda yang siap mengabdi di daerah 3T. Pengiriman guru PAI memiliki peranan penting dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan yaitu, untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Program ini diwujudkan dengan pengiriman guru Pendidikan Agama Islam yang terseleksi selama 12 bulan ke daerah sasaran di wilayah perbatasan dan tertinggal.
Syarat pendaftaran Bina Kawasan Secara Umum
Berikut persyaratan secara umum peserta yang akan mendaftar pembinaan kawasan diantaranya sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
- Mengisi Biodata peserta yang dapat diunduh di web http://pendis.kemenag.go.id/.
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sarjana dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/ program studi Pendidikan Agama Islam yang dibuktikan dengan bukti Ijazah.
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 dibuktikan dengan transkip nilai.
- Menyerahkan esai (700 kata) tentang: “Kontribusi yang akan dilakukan selama di daerah penempatan BINA KAWASAN”.
- Memiliki motivasi, dedikasi dan dan semangat pengabdian yang tinggi.
- Memiliki pengetahuan agama yang mumpuni.
- Diutamakan yang memiliki pengalaman organisasi dan/atau skill tambahan.
- Bersedia menandatangani surat pernyataan mengikuti program sampai selesai sebagaimana terlampir.
Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai juknis pedoman pelaksanaan Rekrutmen Guru Program Bina Kawasan Kemenag tahun anggaran 2019 dapat Anda unduh dibawah ini :
Download Juknis Bina Kawasan Kemenag 2019.pdf DISINI
Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai juknis program pendaftaran bina kawasan jenjang guru PAI tahun 2019. Semoga informasi kali ini dapat bermanfaat.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/