Intipendidikan.com - Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat pagi dan semoga kita selalu dalam lindungan ALLAH SWT, agar kita semua bisa beraktifitas seperti biasa dan tetap semangat ya.
Data penerima insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
Pemberian Insentif bagi guru honorer adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- per bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan dan pendistribusian kuota penerima insentif ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS
1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid;
2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia enam puluh tahun;
6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi Dapodik. Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Setelah data penerima insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan secara online untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
Sumber https://www.intipendidikan.com/ Data penerima insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
Pemberian Insentif bagi guru honorer adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- per bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan dan pendistribusian kuota penerima insentif ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS
1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid;
2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia enam puluh tahun;
6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi Dapodik. Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Setelah data penerima insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan secara online untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat Jabat Erat Intipendidikan.com