Juknis PIP 2017

Revisi : https://tinyurl.com/_2024



Siswa  madrasah  yang  menjadi  sasaran  Program  Indonesia  Pintar  dan  memenuhi  kriteria  yang telah ditentukan akan diberikan dana bantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :


-  Madrasah Ibtidaiyah  :   Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
-  Madrasah Tsanawiyah  :  Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
-  Madrasah Aliyah  :  Rp. 500.000,-/semester,  atau Rp. 1.000.000,-/tahun
 





Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar  :
a.  Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
b.  Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
c.  Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
d.  Anak Usia Sekolah (6 s/d 21 tahun) yang tidak sekolah ( Putus Sekolah)

Kriteria :
a.     Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b.    Siswa  yang  berasal  dari  keluarga  penerima  Kartu  Sejahtera/Kartu  Perlindungan  Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar;
c.   Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, dapat diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yang ada di Educational Management Information  System  (EMIS)  yang  dikirim  Kementerian  Agama  Pusat  dan  dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan;
d.   Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
e.     Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi  anak  usia  sekolah  (6-21  tahun)  penerima  KIP  yang  tidak  terdaftar  di  madrasah (putus  sekolah)  untuk  mendapatkan  manfaat  Program  Indonesia  Pintar  harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu.

Untuk lebih jelasnya bisa download Juknis KIP dibawah ini :

Demikian postingan tentang Juknis PIP, Semoga bermanfaat
      

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/