Sobat infoguruku.net, berikut ini kami informasi mengenai Surat Edaran tentang Penerbitan Keputursan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru tahun 2019. Adapun poin yang disampaikan dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit buat Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b hingga Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;
- Memperhatikan angka 1 di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penilaian prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas dan menetapkan angka kredit;
- Disebutkan dalam surat edaran bahwa Ka. Biro Sumber Daya Manusia atas nama Mendikbud menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang sudah ditetapkan oleh Dirjen GTK;
- Pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengulas tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pejabat disamping pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, serta pejabat fungsional keahlian utama kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
- sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.
- Memperhatikan penjelasan angka 4 diatas maka Menidkbud tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai guru Madya pangkat Pembina TK.I, golongan ruang IV/b keatas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota untuk menetapkan keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
- Guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota
- Guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur,
- Guru dilingkungan Kementerian lain yang ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada angka 5 diatas, rnulai bcrlaku untuk pcnilaian prcstasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina TK I, golongan ruang IV/b keatas Periode Kenaikan pangkat Oktober 2019.
Demikanlah informasi yang bisa kami berikan, mudah-mudahan memberi manfaat buat semua.
Link unduhan surat Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan fungsional Guru tahun 2019
sumber (https://sdm.kemdikbud.go.id/penerbitan-keputusan-kenaikan-jabatan-fungsional-guru/)
sumber (https://sdm.kemdikbud.go.id/penerbitan-keputusan-kenaikan-jabatan-fungsional-guru/)